BAB III
HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 57
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN GEREJA LAIN

(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan Gereja lain adalah sebagai berikut:
1.   Bahwa semua Gereja adalah Gereja Allah.
2.   Bahwa semua Gereja adalah Tubuh Kristus.
3.   Bahwa semua Gereja adalah buah dan sekaligus alat keselamatan.
4.   Bahwa semua Gereja mempunyai kelebihan dan kekurangan.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan Gereja lain adalah:
1.   Mewujudkan keesaan Gereja sebagai tubuh Kristus. Yang dimaksud keesaan adalah bukan keesaan lembaga Gereja, tetapi keesaan dalam lingkup pekerjaan penyelamatan Allah.
2.   Saling melengkapi dalam rangka melaksanakan pekerjaan penyelamatan Allah.
(3)       Sifat hubungan dan kerjasama GKJ dengan Gereja lain adalah:
1.   Kemitrasejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
2.   Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
3.   Bilateral dan multilateral.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan Gereja lain adalah:
1.   Pemeliharaan iman.
2.   Pewartaan Injil keselamatan.
3.   Sarana dan prasarana.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan Gereja lain adalah:
1.   Yayasan atau Lembaga atau Komisi.
2.   Kelompok kerja.

Pasal 58
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN LEMBAGA KRISTEN

(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah kesadaran atas panggilan dan kebutuhan bersama untuk bersaksi dan melayani di tengah-tengah Jemaat dan masyarakat.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka bersama-sama mewujudkan karya Kristus di tengah-tengah masyarakat.
(3)       Sifat hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah:
1.   Kemitrasejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
2.   Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
3.   Bilateral dan multilateral.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah:
1.   Pemeliharaan iman.
2.   Pewartaan Injil keselamatan.
3.   Sarana dan prasarana.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kristen adalah lembaga tetap atau kelompok kerja.

Pasal 59
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
GKJ DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah kesadaran dan kebutuhan bersama demi kesejahteran masyarakat.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
(3)       Sifat hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah:
1.   Kemitrasejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
2.   Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
3.   Bilateral dan multilateral.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah pemberdayaan masyarakat.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga tetap atau kelompok kerja.

Pasal 60
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN AGAMA LAIN

(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah:
1.   Kesadaran bahwa agama-agama adalah fenomena manusiawi yang universal.
2.   Sosialitas pemeluk agama yang mengharuskan menjalani kehidupan bersama.
3.   Solidaritas dengan prinsip kesama-derajatan antar pemeluk agama.
4.   Terwujudnya kesejahteraan manusia merupakan tugas panggilan semua agama.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan selaku kawan sekerja dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
(3)       Sifat hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah:
1.   Kemitra-sejajaran artinya tidak ada pihak yang menguasai atau dikuasai.
2.   Tetap atau tidak tetap artinya dapat dilembagakan secara tetap atau bersifat tidak tetap sesuai dengan kesepakatan.
3.   Bilateral dan multilateral.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain adalah pencerahan dan pemberdayaan umat beragama.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan agama lain berupa:
1.   Yayasan dan atau Lembaga-lembaga tetap.
2.   Dialog antar umat beragama.

Pasal 61
HUBUNGAN DAN KERJASAMA GKJ DENGAN PEMERINTAH

(1)       Dasar hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah:
1.   Pemerintah dipakai oleh Allah sebagai alat tata reksa atas kehidupan semua makhluk.
2.   Gereja sebagai salah satu komponen yang tak terpisahkan dari bangsa memiliki hak hidup atas dirinya yang harus diakui oleh pemerintah.
3.   Terselenggaranya pemerintahan memerlukan dukungan dari semua komponen bangsa.
(2)       Tujuan hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah:
1.   Agar Gereja dapat melaksanakan fungsi Imamat, Rajawi, dan Kenabiannya dalam kehidupan bersama negarawi.
2.   Agar negara membantu dan memberi kebebasan rakyatnya untuk mencapai kebahagiaan religius sebagai bagian dari kesejahteraan hidupnya.
(3)       Hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah kemitra-sejajaran artinya masing-masing menghormati karakteristiknya.
(4)       Isi hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah adalah:
1.   Penghormatan atas hak hidup Gereja.
2.   Pembangunan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
3.   Fungsi Imamat, Rajawi, dan Kenabian.
(5)       Bentuk hubungan dan kerjasama GKJ dengan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.


BAB IV
PENUTUP

Pasal 62
KETENTUAN PENUTUP

(1)       Peraturan-peraturan yang belum diatur dalam Tata Laksana akan diatur dan disahkan oleh persidangan Gerejawi yang tidak bertentangan dengan jiwa Tata Laksana ini.
(2)       Tata Laksana ini hanya dapat diubah oleh Persidangan Sinode.
(3)       Tata Laksana ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lain yang sedang berjalan, sedapat mungkin segera menyesuaikan.


Ditetapkan oleh :  Sidang Sinode Non Reguler
                           Gereja-gereja Kristen Jawa.
Di                     : Bandungan, Semarang.
Tanggal            :  18 November 2005.