BAB II
TUGAS PANGGILAN GEREJA

BAGIAN PERTAMA
PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH

Pasal 36
PELAKSANA PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH

(1)       Pemberitaan Penyelamatan Allah dilakukan oleh setiap pribadi Warga Gereja selaku utusan Kristus.
(2)       Secara bersama-sama Warga Gereja mengambil bagian dalam tugas Pemberitaan Penyelamatan Allah yang diorganisasikan oleh Gereja, Klasis, dan Sinode atau suatu Yayasan atau lembaga yang didirikan oleh Gereja/Klasis/Sinode atau oleh orang-orang percaya untuk keperluan itu.

Pasal 37
WUJUD TANGGUNG JAWAB GEREJA DAN YAYASAN
DALAM PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH

(1)       Gereja, Klasis, dan Sinode selaku penanggung jawab pelaksanaan Pemberitaan Penyelamatan Allah perlu membuat program yang jelas untuk melaksanakan tugas panggilan itu antara lain dengan melalui:
1.   Penyiapan sumber daya manusia Warga Gereja, agar mereka menjadi Warga Gereja yang misioner.
2.   Materi dan metode pemberitaan yang kontekstual.
3.   Sarana dan biaya kegiatan Pemberitaan Penyelamatan Allah.
(2)       Yayasan yang dibentuk untuk memberitakan Penyelamatan Allah perlu menetapkan Administrasi Pemberitaan Penyelamatan Allah yang meliputi: Program, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Evaluasi  Pemberitaan Penyelamatan Allah serta Laporan Pertanggungjawabannya.

Pasal 38
PELAKSANAAN PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH

Pemberitaan Penyelamatan Allah  baik yang dilakukan oleh Warga Gereja, Gereja, Klasis, Sinode, dan Lembaga wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(1)       Menghormati kebebasan manusia untuk menentukan pilihannya baik menerima atau menolak penyelamatan Allah yang diberitakan.
(2)       Dilakukan dengan cara yang sesuai dengan kesucian Gereja.
(3)       Dilakukan dengan tetap mengingat dan menghormati peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku.
(4)       Dilakukan dengan tetap memperhatikan norma etika dan sopan santun yang berlaku di dalam masyarakat.
(5)       Dilakukan dengan menghormati sesama yang beragama lain
(6)       Dilakukan dengan tetap mengingat dan menjaga hubungan antar Gereja.

Pasal 39
PELAKSANAAN BENTUK-BENTUK PEMBERITAAN  PENYELAMATAN ALLAH

Pemberitaan Penyelamatan Allah  dengan bentuk:
(1)       Melalui tutur kata Warga Gereja yang membangun, menghibur, menguatkan, dan menegur  sesama manusia berdasarkan Firman Allah.
(2)       Melalui perbuatan baik setiap Warga Gereja dalam lingkungan hidup sehari-hari.
(3)       Melalui Pelayanan kasih kepada masyarakat umum, dengan prinsip dasar mengasihi sesama manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan demi kesejahteraan  masyarakat.
(4)       Melalui media masa baik cetak maupun elektronik.

Pasal 40
SIKAP TERHADAP BUDAYA ATAU ADAT ISTIADAT
DALAM PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH

Dalam pelaksanaan Pemberitaan Penyelamatan Allah, Gereja dapat menerima budaya atau adat istiadat dengan prinsip transmutasi makna yaitu:
(1)       Mengeluarkan makna religius yang bertentangan dengan Injil
(2)       Memberi makna religius yang baru sesuai dengan Injil.