Pasal 33
BADAN PENGAWAS SINODE (BAWASIN)

(1)       Struktur Bawasin:
1.   Seorang Ketua
2.   Seorang Sekretaris
3.   Anggota jumlahnya disesuaikan dengan jumlah bidang dalam Bapelsin.
(2)       Pembagian tugas
1.   Ketua dan Sekretaris mengkoordinir pembuatan rencana dan pelaksanaan tugas kepengawasan masing-masing.
2.   Anggota melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan bidang pengawasannya masing-masing, meliputi rencana kegiatan dan Anggaran keuangan serta proses pelaksanaannya
(3)       Penetapan  personalia Bawasin dengan mempertimbangkan:
1.   Warga Gereja Sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Jabatan gerejawi untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi.
3.   Aspek kontinuitas.
4.   Aspek domisili/pemerataan.
5.   Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
6.   Aspek keseimbangan pria-wanita dan tua-muda.
(4)       Syarat-syarat personalia Bawasin
1.   Warga sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
3.   Sikap dan  perilaku pribadi serta keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
4.   Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
5.   Pendeta yang sudah melayani sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja dan atau lembaga yang dilayani, serta Bapelklas, baik secara tertulis maupun lisan.
6.   Warga gereja yang bukan pendeta sudah berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja dan Bapelklas yang bersangkutan.
7.   Bersedia menjalankan tugas sebagai Bawasin
(5)       Cakupan tugas Bawasin dirumuskan oleh Sidang Sinode.
(6)       Bawasin perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang Sinode demi terlaksananya tugas yang diamanatkan. 
(7)       Rapat:
1.   Peserta rapat Bawasin  adalah Ketua, Sekretaris dan seluruh anggotanya
2.   Rapat Bawasin sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bawasin. Anggota Bawasin yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bawasin ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bawasin ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
3.   Rapat Bawasin diselenggarakan sekurang-kurangnya 2  bulan sekali.
4.   Kewenangan rapat Bawasin adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kepengawasan yang diamanatkan Sidang Sinode.
5.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
6.   Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bawasin dan dilaksanakan sebagaiman mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(8)       Masa bakti personalia Bawasin
1.   Personalia Bawasin diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Sinode. Apabila ada pengangkatan dan pemberhentian personalia antar waktu dilakukan oleh Bawasin Lengkap dan dipertanggungjawabkan kepada Sidang Sinode berikutnya.
2.   Masa bakti personalia Bawasin adalah dari satu Persidangan Sinode sampai Persidangan Sinode berikutnya.
3.   Seseorang dapat menjadi personalia Bawasin sebanyak-banyaknya dua kali masa bakti  berturut-turut.
4.   Personalia Bawasin dapat diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir apabila:
a.   Mengundurkan diri.
b.   Ada sesuatu yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas kewajibannya.
(9)       Biaya Bawasin:
Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tugas kepengawasan ditanggung oleh Sinode melalui IDKK Klasis-klasis yang dikelola oleh Bendahara Bapelsin.

Pasal 34
ADMINISTRASI SINODE

(1)       Administrasi Sinode yang baik meliputi:
1.   Perencanaan yaitu segala tindakan untuk menyusun sebuah rencana kegiatan yang meliputi rumusan tujuan yang akan dicapai, waktu dan tempat pelaksanaan, pelaksana, biaya, dengan mempertimbangkan kekuatan Sinode, kelemahan Sinode, peluang, dan ancaman yang dihadapi Sinode.
2.   Pengaturan yaitu segala tindakan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan rencana pelaksaaan sebuah kegiatan yang akan dilakukan meliputi rapat-rapat, penetapan tenaga pelaksana, penjabaran tugas,  mekanisme kerja, dan jadwal tahapan waktu pelaksanaan.
3.   Pelaksanaan yaitu segala tindakan yang dilakukan sebagai realisasi dari apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pengaturan.
4.   Pengawasan yaitu segala tindakan untuk mengawasi pelaksanaan segala kegiatan dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan perencanaan.
5.   Evaluasi yaitu segala tindakan penilaian terhadap suatu kegiatan tertentu agar hasilnya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan faktor penunjang/penghambat pelaksanaan, sehingga hasil akhir dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kegiatan yang akan datang.
(2)       Pelaksanaan ayat 1 di atas diatur sesuai dengan standar ketatausahaan yang berlaku.

Pasal 35
KEKAYAAN SINODE

(1)       Penentuan Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian (IDKK) Sinode:
1.   IDKK diatur sesuai dengan kesepakatan antara Sinode dan Klasis-klasis dengan memperhatikan realisasi penerimaan persembahan Gereja-gereja.
2.   Jenis persembahan yang dipakai sebagai dasar penentuan IDKK adalah realisasi seluruh persembahan 2 (dua) tahun yang lalu, kecuali persembahan pembangunan.
(2)       Kepemilikan.
Semua kekayaan milik Sinode harus dilengkapi dengan bukti-bukti  kepemilikan yang sah atas nama Sinode GKJ.  
(3)       Pengelolaan.
Semua kekayaan Sinode harus dijaga keutuhan, keamanannya, diatur penggunaan, dan diupayakan pengembangannya dikelola dengan standar administrasi yang baik, di bawah tanggung jawab Badan Pelaksana Sinode bersama-sama dengan Badan Pengawas Sinode.
(4)       Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan dan pemeriksaan harus dilaksanakan oleh Badan Pengawas Sinode secara periodik meliputi pemeriksaan keabsahan (legal audit), pemeriksaan pengelolaan (management audit), dan pemeriksaan  keuangan (financial audit).
(5)       Semua posisi keuangan secara periodik diinformasikan kepada Gereja-gereja melalui Klasis se-Sinode.