BAGIAN KEDUA
PEMELIHARAAN KESELAMATAN

Pasal 41
KEBAKTIAN

(1)       Macam-macam Kebaktian:
1.   Kebaktian hari Minggu adalah kebaktian yang diselenggarakan pada hari Minggu dengan menggunakan liturgi dan nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ.
2.   Kebaktian hari Raya Gerejawi adalah kebaktian yang diselenggarakan pada hari-hari raya gerejawi yaitu Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus, dan Pentakosta. Kebaktian tersebut dapat mempergunakan liturgi dan nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ atau liturgi dan nyanyian gerejawi variasi yang disusun oleh penyelenggara kebaktian.
3.   Kebaktian-kebaktian Khusus adalah kebaktian yang diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dalam rangka kehidupan bergereja dan bernegara antara lain kebaktian Pernikahan, kebaktian Pemakaman dan Penghiburan, kebaktian Penahbisan/Peneguhan Pendeta, kebaktian Ucapan Syukur, kebaktian hari besar Nasional, dan kebaktian khusus lainnya yang diselenggarakan dengan tetap memperhatikan hakikat kebaktian.
(2)       Penyelenggara dan Penanggung Jawab Kebaktian:
1.   Penyelenggara dan penanggung jawab kebaktian hari Minggu dan kebaktian hari Raya Gerejawi adalah Majelis Gereja.
2.   Penyelenggara kebaktian-kebaktian lain dapat oleh suatu kepanitiaan namun penanggung jawab adalah Majelis Gereja.
(3)       Unsur-unsur Liturgi Kebaktian:
Unsur-unsur Liturgi Kebaktian adalah adiutorium/votum, salam, puji-pujian, penyampaian hukum Allah, penyesalan dosa, doa, berita anugerah, petunjuk hidup baru, persembahan, pelayanan Firman Allah, pengakuan iman, dan penyampaian berkat.
(4)       Liturgi kebaktian dan buku nyanyian gerejawi adalah liturgi kebaktian dan buku nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ. Namun, dalam kebaktian Khusus pada hari Minggu maupun pada hari-hari lain dimungkinkan menggunakan liturgi kebaktian Khusus yang ditentukan oleh Majelis Gereja.
(5)       Pertelaan yang ditetapkan oleh Sinode GKJ menjadi salah satu unsur dalam kebaktian sesuai dengan kebutuhan. Dalam setiap kebaktian yang menggunakan Pertelaan ini perlu diadakan persembahan syukur bagi segenap peserta kebaktian/warga jemaat.
(6)       Kebaktian dipimpin oleh orang yang ditunjuk oleh Majelis Gereja.

Pasal 42
SAKRAMEN

(1)       Gereja Kristen Jawa mengakui 2 (dua) macam Sakramen, yaitu Sakramen Baptis dan Sakramen Perjamuan. Kedua sakramen tersebut menandai dan memeteraikan janji Allah tentang keselamatan di dalam Kristus, bagi orang yang percaya kepada-Nya.
(2)       Pelaksanaan Sakramen berdasarkan keputusan Majelis Gereja dan dilayani oleh Pendeta. Sakramen dilayankan di dalam kebaktian hari Minggu dengan menggunakan pertelaan yang ditetapkan oleh Sinode. Dalam keadaan khusus, Sakramen dapat dilayankan di luar hari Minggu dan di luar tempat kebaktian biasa, sepanjang tidak  dipahami sebagai kekuatan magis yang menyelamatkan.
(3)       Pelaksanaan Sakramen terlebih dahulu diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.