BAGIAN KEDUA
KLASIS

Pasal 22
BERDIRINYA KLASIS

(1)       Syarat berdirinya Klasis:
Lima (5) gereja atau lebih dalam satu klasis atau beberapa klasis yang telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan sehingga layak menjadi sebuah klasis, dapat mendirikan atau membiakkan diri menjadi klasis tersendiri.
(2)       Proses Berdirinya Klasis:
1.   Berdirinya atau pembiakan suatu Klasis melalui proses penyiapan sematang-matangnya, sehingga setelah pembiakan baik Klasis yang ditinggal berbiak maupun Klasis hasil pembiakan tidak ada yang mengalami kemunduran. Proses penyiapan sematang-matangnya itu terdiri dari:
a.   Penelitian potensi wilayah, sumber daya manusia, dan keuangan.
b.   Latihan mandiri dalam hal pengelolaan kegiatan dan keuangan.
2.   Berdirinya Klasis harus terlebih dahulu diputuskan oleh Sidang Klasis yang bersangkutan dan menginformasikan kepada Visitator Sinode untuk mendapatkan pendampingan
3.   Visitator Sinode mengadakan pendampingan dan mengevaluasi  mengenai kelayakan rencana pembiakan Klasis tersebut.
4.   Setelah menerima laporan hasil pendampingan Visitator dan menggumuli usulan Klasis tertentu yang akan berbiak yang sudah melalui tahapan-tahapan pada ayat 2.(1) pasal ini dan tingkat kelayakannya, Sidang Sinode memutuskan menyetujui pembiakan klasis tersebut.
5.   Pembiakan suatu Klasis dilakukan di dalam kebaktian dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
6.   Rencana pembiakan Klasis itu diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut di seluruh Gereja anggota Klasis yang memutuskan pembiakan itu.
7.   Pembiakan suatu Klasis diberitahukan oleh Klasis yang memutuskan pembiakan itu kepada semua pihak yang mempunyai kaitan dengan Klasis itu.
8.   Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembiakan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Klasis yang ditinggalkan berbiak dan Klasis hasil pembiakan. Isi Nota Kesepakatan itu antara lain:
a.   Penentuan Gereja Penghimpun Sidang Klasis pertama setelah pembiakan di masing-masing klasis yang berbiak.
b.   Tindak lanjut keputusan-keputusan Sidang Klasis yang lalu yang berakibat pada kelangsungan kegiatan masing-masing klasis.
c.   Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan harta benda.
d.   Hal-hal lain sebagai konsekuensi berdirinya atau pembiakan klasis itu.
9.   Untuk menangani segala hal yang tertuang dalam Nota Kesepakatan tersebut di atas, Klasis yang akan berbiak membentuk Tim Tata Alih yang terdiri atas personalia Klasis yang lama dan yang baru.

Pasal 23
SIDANG KLASIS

(1)       Penyelenggaraan Sidang Klasis.
1.   Sidang Klasis diselengggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
2.   Sidang Klasis Istimewa diselenggarakan atas keputusan Sidang Klasis atau usul Gereja anggota Klasis atau Badan (-badan) Klasis yang bersangkutan, untuk membicarakan hal-hal tertentu yang penting dan mendesak, yang tidak bisa ditunda hingga Sidang Klasis Reguler. Terselenggaranya Sidang Klasis Istimewa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Gereja-gereja anggota Klasis itu.
(2)       Gereja Penghimpun Sidang.
1.   Gereja penghimpun yang bertugas menyelenggarakan pelaksanaan Sidang Klasis ditetapkan oleh persidangan Klasis sebelumnya.
2.   Gereja Penghimpun Sidang Klasis Istimewa ditentukan oleh kesepakatan Gereja-gereja atas koordinasi Bapelklas.
(3)       Sahnya  Persidangan.
1.   Sidang Klasis dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) gereja anggota Klasis dan dihadiri oleh Visitator Sinode.
2.   Apabila ternyata pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kuorum yang hadir, maka Sidang Klasis ditunda selama-lamanya 3 (tiga) jam. Apabila setelah ditunda ternyata masih belum memenuhi kuorum, maka sidang dianggap sah.
(4)       Peserta sidang.
1.   Peserta Sidang Klasis adalah:
a.   Utusan dari Gereja-gereja anggota Klasis yang dinyatakan dalam Surat Kredensi. Setiap Gereja mengutus dua orang utusan utama dan seorang utusan pengganti.
b.   Anggota Badan-badan Klasis, Tim/Panitia, dan Pendeta Konsulen yang diangkat oleh persidangan sebelumnya.
c.   Utusan dari Yayasan-yayasan dan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Klasis.
d.   Visitator Sinode GKJ.
e.   Utusan dari Klasis Tetangga.
f.    Undangan yang dianggap perlu.
2.   Peserta Sidang Klasis Istimewa adalah:
a.   Utusan dari Gereja-gereja anggota Klasis yang dinyatakan dalam Surat Kredensi. Setiap Gereja mengutus dua orang utusan utama dan seorang utusan pengganti.
b.   Badan-badan Klasis yang berkepentingan dan atau yang dibutuhkan.
c.   Visitator Sinode GKJ.
d.   Undangan yang dianggap perlu, berkaitan dengan keistimewaan sidang.
(5)       Materi sidang.
1.   Materi Sidang Klasis berasal dari Gereja-gereja se-Klasis, dari Badan-badan Klasis, Tim/Panitia, Pendeta Konsulen  yang diangkat oleh persidangan sebelumnya, Badan-badan/Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Klasis, dan dari Visitator Sinode GKJ.
2.   Kualifikasi materi Sidang Klasis yang berasal dari Gereja adalah masalah-masalah konkret Gereja yang tidak dapat dipecahkan sendiri oleh Gereja itu atau masalah-masalah yang menyangkut kepentingan Gereja-gereja yang mengikatkan diri dalam Sidang Klasis itu atau kepentingan Gereja pada umumnya.
3.   Materi Sidang Klasis Istimewa adalah materi dari Gereja atau Badan (-badan) Klasis yang mengusulkan perlunya diselenggarakan Sidang Klasis Istimewa itu.
(6)       Pemimpin Sidang.
Pemimpin Sidang Klasis atau Sidang Klasis Istimewa terdiri dari 2 (dua) orang Ketua dan 2 (dua) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh utusan utama serta ditetapkan oleh persidangan itu.
(7)       Penasihat Persidangan (Paranpara).
Setiap Sidang Klasis atau Sidang Klasis Istimewa dapat mengangkat Penasihat persidangan, yaitu orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman teologi dan gerejawi.
(8)       Hak suara dan hak bicara dalam sidang.
Semua peserta sidang memiliki hak bicara, sedangkan hak suara hanya dimiliki oleh para Utusan Utama Gereja.
(9)       Penetapan Struktur dan Pengangkatan Personalia Bapelklas dan Bawasklas.
1.   Struktur dan personalia Bapelklas dan Bawasklas ditetapkan dan diangkat oleh persidangan Klasis.
2.   Pengangkatan personalia Bapelklas dan Bawasklas dilakukan dengan memperhatikan usulan Gereja-gereja, dan dengan mempertimbangkan bidang tugas, kemampuan masing-masing calon personalia, pria-wanita, tua-muda, dan keberlangsungan pelayanan.
(10)     Keputusan.
1.   Keputusan Sidang Klasis maupun Sidang Klasis Istimewa diambil dengan semangat persekutuan dan kasih berdasar tiga tolok ukur berjenjang yaitu Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
2.   Keputusan Sidang Klasis mengikat seluruh Gereja anggota Klasis.
(11)     Akta Sidang.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam Sidang Klasis maupun Sidang Klasis Istimewa dan hal-hal penting yang terjadi dalam persidangan harus dicatat dengan jelas dan benar yang disebut Akta Sidang Klasis atau Akta Sidang Klasis Istimewa. Akta tersebut harus disimpan sebagai Dokumen Gereja dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(12)     Biaya Sidang.
Biaya Sidang Klasis maupun Sidang Klasis Istimewa ditanggung bersama oleh Gereja-gereja anggota Klasis.
(13)     Pewartaan Sidang Klasis.
Sidang Klasis atau Sidang Klasis Istimewa terlebih dahulu diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut di seluruh Gereja anggota Klasis. Dalam Warta Gereja itu disebutkan pula para utusan dari Gereja itu.