Pasal 24
VISITASI KLASIS

(1)       Visitasi oleh Klasis ke Gereja-gereja dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali oleh para pejabat gerejawi yang ditunjuk oleh persidangan Klasis ke suatu gereja, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diadakan Visitasi Khusus.
(2)       Visitasi ke Gereja dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang visitator.
(3)       Sebelum Visitasi dilakukan, terlebih dahulu diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut di Gereja yang akan dikunjungi.
(4)       Visitasi oleh Klasis ke Gereja-gereja itu diterima di dalam Sidang Majelis Gereja Terbuka, kecuali Visitasi Khusus dapat diterima hanya dalam Sidang Majelis Gereja.
(5)       Hasil Visitasi oleh Klasis dilaporkan ke Sidang Klasis.

Pasal 25
BADAN PELAKSANA KLASIS (BAPELKLAS)

(1)       Struktur organisasi Bapelklas terdiri atas:
1.   Ketua.
2.   Sekretaris.
3.   Bendahara.
4.   Anggota.
(2)       Bapelklas Lengkap yaitu keseluruhan orang-orang yang diangkat oleh sidang Klasis.
(3)       Bapelklas Harian yaitu orang-orang yang menduduki jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara.
(4)       Bidang yang ada dalam Bapelklas adalah:
1.   Bidang Keesaan.
2.   Bidang Visitasi.
3.   Bidang Kesaksian Pelayanan.
4.   Bidang Pembinaan Warga Gereja.
5.   Bidang Sarana Prasarana.
6.   Bidang Kajian dan Pengembangan.
7.   Bidang-bidang lain yang diperlukan.
(5)       Cakupan tugas Bapelklas dirumuskan oleh Sidang Klasis.
(6)       Bapelklas perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang Klasis, demi terlaksananya tugas yang diamanatkan. 
(7)       Penetapan personalia Bapelklas dengan mempertimbangkan:
1.   Warga Gereja Dewasa yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Khusus untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi harus yang berjabatan gerejawi.
3.   Aspek kontinuitas.
4.   Aspek domisili/pemerataan.
5.   Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
6.   Aspek keseimbangan pria-wanita dan tua-muda.
(8)       Syarat-syarat personalia Bapelklas:
1.   Warga sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ,  serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan memiliki pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
3.   Sikap dan perilaku keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
4.   Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
5.   Bagi pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja atau lembaga yang dilayani, baik secara lisan maupun tulisan.
6.   Bagi warga gereja yang bukan pendeta harus mendapat persetujuan dari Majelis Gereja yang bersangkutan.
7.   Bersedia menjalankan tugas sebagai Bapelklas.
(9)       Rapat-rapat:
1.   Rapat Bapelklas Lengkap.
a.   Peserta rapat lengkap Bapelklas adalah seluruh anggota Bapelklas
b.   Rapat Bapelklas sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas. Anggota Bapelklas yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan dalam bilangan kehadiran. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum maka rapat Bapelklas ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.   Rapat Bapelklas diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
d.   Kewenangan rapat Bapelklas Lengkap adalah menjabarkan seluruh tugas-tugas yang diamanatkan oleh Sidang Klasis dan hal-hal yang bersifat mendesak namun mengandung konsekuensi yang besar.
e.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.    Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas dan dilaksanakan sebagaiamana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2.   Rapat Bapelklas Harian.
a.   Peserta Rapat Harian Bapelklas adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
b.   Rapat Bapelklas Harian sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas Harian. Anggota Bapelklas Harian yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Harian tersebut ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Harian ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.   Rapat Bapelklas Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
d.   Kewenangan rapat Bapelklas Harian adalah membicarakan hal yang diamanatkan rapat Bapelklas Lengkap, hal-hal yang mendesak namun tidak menimbulkan konsekuensi yang besar, dan hal yang berkaitan dengan teknis organisasi.
e.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.    Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Harian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
3.   Rapat Bapelklas Bidang.
a.   Peserta rapat Bapelklas Bidang adalah Ketua Bidang dan seluruh anggotanya
b.   Rapat Bapelklas Bidang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelklas Bidang. Anggota Bapelklas Bidang yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelklas Bidang ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelklas Bidang ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.   Rapat Bapelklas Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
d.   Kewenangan rapat Bapelklas Bidang adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang masing-masing.
e.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengn Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.    Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bapelklas Bidang dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(10)     Masa bakti personalia Bapelklas:
1.   Masa bakti personalia Bapelklas 1(satu) daur sidang.
2.   Sebanyak-banyaknya 2(dua) kali daur persidangan berturut-turut dalam bidang yang sama.
(11)     Biaya Bapelklas:
1.   Biaya organisasi ditanggung oleh Klasis melalui Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian (IDKK) Gereja-gereja.
2.   Biaya kegiatan ditanggung oleh gereja-gereja melalui Kontribusi Kegiatan.
3.   Biaya-biaya tersebut di atas dapat diusahakan dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Alkitabiah.