Pasal 43
SAKRAMEN BAPTIS

(1)       Sakramen Baptis dilayankan bagi orang dewasa dan anak.
(2)       Sakramen Baptis dilayankan hanya satu kali.
(3)       Warga Gereja  pindahan dari Gereja lain yang sudah dibaptis dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus oleh orang yang diberi wewenang di gerejanya, di GKJ tidak perlu dibaptis ulang.

Pasal 44
SAKRAMEN BAPTIS DEWASA

(1)       Sakramen Baptis Dewasa adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada orang dewasa yang mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juru Selamatnya.
(2)       Syarat-syarat Sakramen Baptis Dewasa:
1.   Calon baptisan telah berusia 16 (enam belas) tahun.
2.   Calon baptisan telah menyelesaikan Katekisasi.
3.   Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di Gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKJ, ia perlu memperoleh penjelasan tentang  perbedaan ajaran itu berdasarkan Pokok-pokok Ajaran GKJ, sehingga orang itu menerima dan  meyakini ajaran GKJ.
4.   Calon baptisan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja.
(3)       Prosedur Sakramen Baptis Dewasa:
1.   Calon baptisan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.
2.   Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon baptisan tentang:
a.   Pokok-pokok Ajaran GKJ.
b.   Dasar dan motivasi calon Baptis Dewasa.
c.   Hak dan tanggung jawab sebagai Warga Dewasa.
d.   Hal-hal lain yang dianggap perlu.
3.   Majelis Gereja mewartakan nama dan alamat calon Baptis Dewasa dalam kebaktian  hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
4.   Jika tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja  melaksanakan Baptis Dewasa dalam kebaktian hari Minggu atau  kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
5.   Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Sakramen Baptis Dewasa bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya. Apabila Majelis Gereja pada akhirnya membatalkan Baptis Dewasa itu, maka Majelis Gereja mewartakan pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu.
6.   Sakramen Baptis Dewasa dilaksanakan oleh Pendeta dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
7.   Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa kepada orang yang dibaptiskan yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat namanya dalam Buku Induk.
(4)       Sakramen Baptis Dewasa atas permohonan Gereja lain.
Majelis Gereja dapat melayankan Sakramen Baptis Dewasa atas permohonan dari Gereja lain, dengan prosedur:
1.   Majelis Gereja menerima Surat Permohonan dari Majelis Gereja pemohon.
2.   Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Dewasa dengan mengikuti ketentuan dalam pasal ini.
3.   Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Baptis Dewasa yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatat nama yang dibaptis dalam Buku Induk.
4.   Majelis Gereja memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja pemohon tentang pelaksanaan Sakramen Baptis Dewasa tersebut.

Pasal 45
SAKRAMEN BAPTIS ANAK

(1)       Sakramen Baptis Anak adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada anak berdasarkan Perjanjian Anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan percaya orangtua/walinya.
(2)       Syarat-syarat Sakramen Baptis Anak.
1.   Calon baptisan berusia di bawah 16 (enam belas) tahun.
2.   Kedua atau salah satu orangtua/walinya yang sah adalah warga Sidi dari Gereja yang bersangkutan dan tidak berada dalam Pamerdi. Jika salah satu orangtua/walinya belum warga Sidi, orangtua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuannya tertulis yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Gereja.
3.   Orangtua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Gereja setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya serta tanggung jawab sebagai orangtua/wali atas pendidikan anak yang dibaptiskan.
(3)       Prosedur Sakramen Baptis Anak:
1.   Orangtua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.
2.   Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orangtua/wali tentang:
a.   Dasar dan motivasi pengajuan permohonan Sakramen Baptis Anak.
b.   Makna Sakramen Baptis Anak.
c.   Tanggung jawab sebagai orang tua/wali yang membaptiskan anaknya untuk mendidik anaknya dalam Iman Kristen dan mendorong anaknya untuk mengaku percaya/sidi.
d.   Hal-hal lain yang dianggap perlu.
3.   Majelis Gereja mewartakan nama calon Baptis Anak, nama orangtua/wali,  dan alamatnya dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
4.   Jika masa pewartaan pada 2 (dua) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Anak dalam kebaktian hari Minggu atau kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
5.   Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Sakramen Baptis Anak bagi calon baptisan yang bersangkutan sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya.
6.   Sakramen Baptis Anak dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
7.   Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Baptis Anak kepada orangtua/wali yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat nama anak yang dibaptis tersebut dalam Buku Induk.
(4)       Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Anak atas permohonan Gereja lain dengan prosedur sebagai berikut:
1.   Majelis Gereja pelaksana mendapat surat permohonan dari Majelis Gereja atau pimpinan Gereja lain.
2.   Majelis Gereja melaksanakan Sakramen Baptis Anak atas permohonan itu dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam ayat (1)-(3) pasal ini.
3.   Majelis Gereja pelaksana memberikan  Surat Tanda Baptis Anak yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatat namanya dalam Buku Induk.
4.   Majelis Gereja pelaksana memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja atau pimpinan gereja pemohon tentang pelaksanaan Sakramen Baptis Anak tersebut.