BAGIAN KETIGA
SINODE

Pasal 29
SIDANG SINODE

(1)       Penyelenggaraan Sidang Sinode
1.   Sidang Sinode diselengggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
2.   Sidang Sinode Istimewa diselenggarakan atas keputusan Sidang Sinode atau  usul Klasis atau Badan (-badan) Sinode,  untuk membicarakan hal-hal tertentu yang penting dan mendesak, yang sangat menentukan kehidupan Gereja, dengan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Klasis anggota Sinode.
(2)       Klasis Penghimpun Sidang
1.   Klasis penghimpun yang bertugas menyelenggarakan pelaksanaan Sidang Sinode ditetapkan oleh persidangan Sinode sebelumnya.
2.   Klasis Penghimpun Sidang Sinode Istimewa ditentukan oleh kesepakatan Klasis-klasis atas koordinasi Bapelsin.
3.   Klasis Penghimpun menunjuk Gereja Pelaksana Sidang Sinode dalam lingkup Klasis tersebut.
(3)       Sahnya Persidangan.
1.   Sidang Sinode dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Klasis.
2.   Apabila ternyata pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kuorum yang hadir, maka Sidang Sinode ditunda selama-lamanya 6 (enam) jam. Apabila setelah ditunda ternyata masih belum memenuhi kuorum, maka sidang dianggap sah.
(4)       Peserta Sidang
1.   Peserta Sidang Sinode adalah:
a.   Utusan dari Klasis-klasis yang dinyatakan dalam Surat Kredensi yang ditanda tangani oleh Moderamen Sidang Klasis. Setiap Klasis mengutus tiga orang utusan utama dan dua orang utusan pengganti.
b.   Badan-badan Sinode, Lembaga-lembaga Sinode, Tim/ Panitia yang diangkat oleh Sidang Sinode dan Sinode Gereja-gereja Mitra, baik dalam maupun luar negeri.
2.   Peserta Sidang Sinode Istimewa adalah:
a.   Utusan dari Klasis-klasis yang dinyatakan dalam surat kredensi yang ditandatangani oleh Moderamen Sidang Klasis. Setiap Klasis mengutus 2 (dua) orang utusan utama dan seorang utusan pengganti.
b.   Badan (-badan) Sinode dan Lembaga Sinode yang berkepentingan dan atau yang dibutuhkan.
c.   Undangan yang dianggap perlu, berkaitan dengan keistimewaan sidang.
(5)       Materi sidang
1.   Materi sidang Sinode berasal dari Klasis-klasis, Badan-badan Sinode, Lembaga-lembaga Sinode, dan Tim/Panitia yang diangkat oleh persidangan sebelumnya. Kualifikasi materi Sidang Klasis yang berasal dari Gereja adalah masalah-masalah konkret Gereja yang tidak dapat dipecahkan sendiri oleh Gereja itu atau masalah-masalah yang menyangkut kepentingan Gereja-gereja yang mengikatkan diri dalam Sidang Klasis itu atau kepentingan GKJ pada umumnya.
2.   Materi Sidang Sinode Istimewa hanyalah materi yang menyangkut hal-hal penting dan atau mendesak yang sangat menentukan kehidupan GKJ.
(6)       Pemimpin Sidang
Pemimpin Sidang Sinode atau Sidang Sinode Istimewa terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh utusan utama serta ditetapkan oleh persidangan itu. Calon pemimpin Sidang diusulkan oleh Klasis-klasis dan dipilih dalam persidangan Sinode.
(7)       Penasihat Persidangan (Paranpara).
Setiap sidang Sinode atau sidang Sinode Istimewa dapat mengangkat penasihat, yaitu orang yang memiliki pengetahuan teologi dan atau pengalaman gerejawi.
(8)       Hak suara dan hak bicara dalam sidang.
Semua peserta sidang memiliki hak bicara; sedangkan hak suara hanya dimiliki oleh para Utusan Utama Klasis.
(9)       Penetapan Struktur dan Pengangkatan Personalia Bapelsin dan Bawasin.
1.   Struktur dan personalia Bapelsin dan Bawasin ditetapkan dan diangkat oleh persidangan Sinode.
2.   Pengangkatan personalia Bapelsin dan Bawasin dilakukan dengan memperhatikan usulan dari Klasis-klasis dan dengan mempertimbangkan bidang tugas, kemampuan masing-masing calon personalia, pria-wanita, tua-muda, dan keberlangsungan pelayanan.
(10)     Keputusan Sidang:
1.   Keputusan Sidang Sinode maupun Sidang Sinode Istimewa diambil dengan semangat persekutuan dan kasih, berdasarkan tiga tolok ukur berjenjang yaitu Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
2.   Keputusan Sidang Sinode atau Sidang Sinode Istimewa harus diterima dan ditaati oleh seluruh Klasis, Gereja-gereja se-Sinode GKJ, dan pihak-pihak yang terkait.
(11)     Akta Sidang.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam Sidang Sinode maupun Sidang Sinode Istimewa dan hal-hal penting yang terjadi dalam persidangan harus dicatat dengan jelas dan benar yang disebut Akta Sidang Sinode atau Akta Sidang Sinode Istimewa. Akta tersebut harus disimpan sebagai Dokumen Gereja dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(12)     Biaya Sidang.
Biaya Sidang Sinode maupun Sidang Sinode Istimewa ditanggung bersama oleh Klasis-klasis.
(13)     Pewartaan Sidang.
Sebelum Sidang Sinode atau Sidang Sinode Istimewa dilaksanakan terlebih dahulu diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut di seluruh Gereja se-Sinode GKJ. Dalam warta Gereja itu disebutkan pula para utusan dari Klasis itu.