Pasal 30
NAIK BANDING

(1)       Naik banding dapat dilakukan hanya apabila upaya penyelesaian yang sebaik-baiknya di antara pihak-pihak yang berperkara tidak dapat membuahkan hasil.
(2)       Naik banding Warga Gereja yang memperkarakan keputusan Sidang Majelis disampaikan kepada Sidang Klasis, naik banding Warga Gereja atau Gereja yang memperkarakan keputusan Sidang Klasis disampaikan kepada Sidang Sinode.
(3)       Apabila Keputusan Sidang Majelis Gereja yang diperkarakan maka yang memperkarakan wajib memberitahukan halnya secara tertulis kepada Majelis Gereja tersebut sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan banding.
(4)       Apabila Keputusan Sidang Klasis yang diperkarakan maka yang memperkarakan wajib memberitahukan halnya secara tertulis kepada Gereja-gereja anggota Klasis tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan banding.
(5)       Persidangan yang menerima perkara banding wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak yang bersangkutan, untuk mengambil keputusan dalam terang iman Kristen.
(6)       Keputusan atas perkara banding tersebut dicatat dalam Akta Sidang dan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 31
VISITASI SINODE

(1)       Visitasi oleh Sinode ke Klasis-klasis dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang Visitator yaitu para pejabat gerejawi yang ditunjuk oleh persidangan Sinode ke suatu Klasis.
(2)       Visitasi oleh Sinode ke Klasis-klasis dilakukan pada setiap Sidang Klasis, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diadakan visitasi khusus.
(3)       Hasil Visitasi oleh Visitator Sinode dilaporkan ke Sidang Sinode.

Pasal 32
BADAN PELAKSANA SINODE (BAPELSIN)

(1)       Struktur organisasi Bapelsin terdiri atas:
1.   Ketua
2.   Sekretaris
3.   Bendahara
4.   Anggota 
(2)       Bapelsin Lengkap yaitu keseluruhan orang-orang yang diangkat oleh Sidang Sinode.
(3)       Bapelsin Harian yaitu orang-orang yang menduduki jabatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(4)       Bidang yang ada dalam Bapelsin adalah:
1.   Bidang Keesaan.
2.   Bidang Visitasi.
3.   Bidang Kesaksian Pelayanan.
4.   Bidang Pembinaan Warga Gereja.
5.   Bidang Sarana Prasarana.
6.   Bidang Kajian dan Pengembangan.
7.   Bidang-bidang lain yang diperlukan.
(5)       Cakupan tugas Bapelsin dirumuskan oleh Sidang Sinode.
(6)       Bapelsin perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang Sinode demi terlaksananya tugas yang diamanatkan. 
(7)       Penetapan  personalia Bapelsin dengan mempertimbangkan:
1.   Warga Gereja Dewasa yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Jabatan gerejawi untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visistasi
3.   Aspek kontinuitas.
4.   Aspek domisili/pemerataan.
5.   Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
6.   Aspek keseimbangan pria-wanita dan tua-muda.
(8)       Syarat-syarat personalia Bapelsin
1.   Warga sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
3.   Sikap dan perilaku pribadi dan keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
4.   Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
5.   Pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya 5(lima) tahun dan mendapat rekomendasi dari Majelis Gereja, dan atau Lembaga yang dilayani, serta Bapelklas, baik secara tertulis maupun lisan.
6.   Warga gereja yang bukan pendeta sudah berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya  5 (lima) tahun dan mendapat rekomendasi dari Majelis Gereja serta Bapelklas yang bersangkutan.
7.   Bersedia melaksanakan tugas sebagai Bapelsin.

(9)       Rapat-rapat.
1.   Rapat Bapelsin Lengkap
a.   Peserta rapat Bapelsin Lengkap adalah seluruh anggota Bapelsin
b.   Rapat Bapelsin Lengkap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota personalia Bapelsin. Anggota Bapelsin yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelsin Lengkap ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bapelsin Lengkap ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.   Rapat Bapelsin Lengkap diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
d.   Kewenangan rapat Bapelsin Lengkap adalah menjabarkan seluruh tugas-tugas yang diamanatkan oleh Sidang Sinode atau Sidang Sinode Istimewa dan hal-hal yang bersifat mendesak namun mengandung konsekuensi yang besar.
e.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.    Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2.   Rapat Bapelsin Harian
a.   Peserta Rapat Bapelsin Harian adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
b.   Rapat Bapelsin Harian sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota personalia Bapelsin Harian. Anggota Bapelsin Harian yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelsin Harian ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda satu minggu rapat Bapelsin Harian ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.   Rapat Bapelsin Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
d.   Kewenangan rapat Bapelsin Harian adalah membicarakan hal yang diamanatkan Rapat Bapelsin Lengkap, hal-hal yang mendesak namun tidak menimbulkan konsekuensi yang besar, dan hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan.
e.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengn Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.    Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
3.   Rapat Bapelsin Bidang.
a.   Peserta rapat Bapelsin Bidang adalah ketua bidang dan seluruh anggotanya.
b.   Rapat Bapelsin Bidang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari seluruh anggota personalia Bapelsin Bidang. Anggota Bapelsin Bidang yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bapelsin Bidang ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bapelsin Bidang ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
c.   Rapat Bapelsin Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 2  bulan sekali.
d.   Kewenangan rapat Bapelsin Bidang adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang masing-masing.
e.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengn Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
f.    Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

(10)     Masa bakti personalia Bapelsin:
1.   Personalia Bapelsin diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Sinode. Apabila ada pengangkatan dan pemberhentian personalia antarwaktu dilakukan oleh Bapelsin Lengkap dan dipertanggungjawabkan kepada Sidang Sinode berikutnya.
2.   Masa bakti personalia Bapelsin adalah dari 1 (satu) persidangan Sinode sampai Persidangan Sinode berikutnya.
3.   Seseorang dapat menjadi personalia Bapelsin sebanyak-banyaknya dua kali masa bakti  berturut-turut.
4.   Personalia Bapelsin dapat diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir apabila:
a.   Mengundurkan diri.
b.   Ada sesuatu yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas kewajibannya.

(11)     Biaya Bapelsin:
1.   Pembiayaan terdiri dari:
a.   Biaya Organisasi ditanggung oleh Sinode melalui Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian (IDKK) Klasis-klasis.
b.   Biaya Kegiatan ditanggung oleh peserta kegiatan melalui Kontribusi Kegiatan Peserta.
2.   Sumber pembiayaan Sinode berasal dari Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian Klasis-klasis dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Alkitabiah.