Pasal 26
BADAN PENGAWAS KLASIS (BAWASKLAS)

(1)       Struktur Bawasklas terdiri atas:
1.   Seorang Ketua.
2.   Seorang Sekretaris.
3.   Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah bidang dalam Bapelklas.
(2)       Pembagian tugas:
1.   Ketua dan Sekretaris mengkoordinir pembuatan rencana dan pelaksanaan tugas kepengawasan masing-masing.
2.   Anggota melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan bidang kepengawasan masing-masing meliputi rencana, pelaksanaan kegiatan, anggaran keuangan, dan realisasinya.
(3)       Cakupan tugas Bawasklas dirumuskan oleh Sidang Klasis.
(4)       Bawasklas perlu memiliki Tata Kerja dan Program Kerja yang disusun berdasarkan Amanat Sidang Klasis demi terlaksananya tugas yang diamanatkan.
(5)       Penetapan  personalia Bawasklas dengan mempertimbangkan:
1.   Warga Gereja dewasa yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Jabatan Gerejawi untuk Bidang Keesaan dan Bidang Visitasi.
3.   Aspek kontinuitas.
4.   Aspek domisili/pemerataan.
5.   Aspek keahlian dan pengalaman pelayanan gerejawi.
6.   Aspek keseimbangan pria-wanita dan tua-muda.
(6)       Syarat-syarat personalia Bawasklas:
1.   Warga sidi yang tidak berada dalam pamerdi.
2.   Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dan pengetahuan mengenai bidang tugasnya.
3.   Sikap dan perilaku keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
4.   Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.
5.   Bagi pendeta sudah melayani sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja atau lembaga yang dilayani, baik secara lisan maupun tertulis.
6.   Bagi warga gereja yang bukan pendeta sudah berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun dan mendapat persetujuan dari Majelis Gereja yang bersangkutan.
7.   Bersedia menjalankan tugas sebagai Bawasklas.
(7)       Rapat.
1.   Peserta rapat Bawasklas  adalah Ketua, Sekretaris dan seluruh anggotanya.
2.   Rapat Bawasklas sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota personalia Bawasklas. Anggota Bawasklas yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila ternyata tidak mencapai kuorum, maka rapat Bawasklas  ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu. Setelah ditunda 1 (satu) minggu rapat Bawasklas ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka rapat tersebut dianggap sah.
3.   Rapat Bawasklas diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
4.   Kewenangan rapat Bawasklas adalah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas kepengawasan yang diamanatkan Sidang Klasis.
5.   Keputusan diambil dalam semangat persekutuan dan kasih serta yang tidak boleh bertentangan dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
6.   Keputusan-keputusan rapat dicatat dalam notula Bawasklas dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(8)       Masa bakti personalia Bawasklas.
Seseorang dapat menjadi personalia Bawasklas sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa persidangan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(9)       Biaya Bawasklas:
Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tugas kepengawasan ditanggung oleh Klasis melalui Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian Gereja-gereja yang dikelola oleh Bendahara Bapelklas.

Pasal 27
ADMINISTRASI KLASIS

(1)       Administrasi Klasis yang baik meliputi:
1.   Perencanaan yaitu segala tindakan untuk menyusun sebuah rencana kegiatan yang meliputi rumusan tujuan yang akan dicapai, waktu dan tempat pelaksanaan, pelaksana, biaya, dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi Klasis.
2.   Pengaturan yaitu segala tindakan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan rencana pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilakukan meliputi rapat-rapat, penetapan tenaga pelaksana, penjabaran tugas,  mekanisme kerja, dan jadwal tahapan waktu pelaksanaan.
3.   Pelaksanaan yaitu segala tindakan yang dilakukan sebagai realisasi dari apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pengaturan.
4.   Pengawasan yaitu segala tindakan untuk mengawasi pelaksanaan segala kegiatan dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan perencanaan.
5.   Evaluasi yaitu segala tindakan penilaian terhadap suatu kegiatan tertentu, agar hasilnya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan faktor penunjang/penghambat pelaksanaan, sehingga hasil akhir dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan kegiatan yang akan datang.
(2)       Pelaksanaan administrasi Klasis diatur sesuai dengan standar ketatausahaan yang berlaku.

Pasal 28
KEKAYAAN KLASIS

(1)       Penentuan Iuran Dana Kebersamaan dan Kemandirian Klasis diatur sebagai berikut:
1.   IDKK diatur sesuai dengan kesepakatan antara Klasis dan gereja-gereja dengan memperhatikan realisasi penerimaan persembahan gereja-gereja.
2.   Jenis persembahan yang dipakai sebagai dasar perhitungan IDKK adalah: realisasi seluruh persembahan 1 (satu) tahun yang lalu, kecuali persembahan pembangunan.
(2)       Kepemilikan.
Semua kekayaan Klasis harus dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas nama Klasis yang bersangkutan atau seseorang/lembaga yang dikuasakan untuk itu dengan perjanjian Akta Notaris.
(3)       Peruntukan kekayaan
Semua kekayaan klasis digunakan untuk mendukung terwujudnya hakikat Gereja dan pelaksanaan tugas panggilan Gereja  melalui Klasis.
(4)       Pengelolaan.
Semua kekayaan Klasis harus dijaga keutuhan dan keamanannya, diatur penggunaan dan diupayakan pengembangannya, dikelola dengan sistem administrasi yang baik di bawah tanggung jawab Badan Pelaksana Klasis bersama-sama dengan Badan Pengawas Klasis.
(5)       Pengawasan dan Pemeriksaan.
Pengawasan dan pemeriksaan harus dilaksanakan oleh Badan Pengawas Klasis secara periodik meliputi pemeriksaan keabsahan (legal audit), pemeriksaan pengelolaan (management audit), dan pemeriksaan keuangan (financial audit).
(6)       Informasi Keuangan Klasis.
Semua posisi keuangan secara periodik diinformasikan kepada gereja-gereja anggota Klasis.