Pasal 12
PENDETA PELAYANAN KHUSUS

(1)       Kebutuhan Pendeta Pelayanan Khusus (PPK).
Suatu Gereja, Klasis maupun Sinode dapat mengutus Pendeta Pelayanan Khusus untuk tugas-tugas khusus sesuai kebutuhan Gereja, Klasis, dan Sinode atau atas permintaan suatu lembaga tertentu.
(2)       Syarat PPK:
1.   Warga GKJ baik yang sudah maupun belum berjabatan Pendeta yang memenuhi syarat-syarat sebagai seorang calon Pendeta seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 2 Tata Laksana ini.
2.   Warga GKJ yang belum berjabatan Pendeta harus sudah mempunyai pengalaman pelayanan dan pemahaman ke-GKJ-an sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
3.   Warga GKJ yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pelayanan khusus yang dibutuhkan.
4.   Mempunyai kesetiaan dan tanggung jawab mengenai pelaksanaan tugasnya terhadap Gereja Pengutus maupun lembaga tempat pelayanan PPK itu.
(3)       Tugas PPK:
1.   Melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan  pelayanan khusus Gereja, Klasis, dan Sinode atau lembaga yang membutuhkan.
2.   Menjaga hubungan baik dengan Gereja Pengutus melalui keterlibatan kegiatan-kegiatan gereja sepanjang tidak mengganggu tugas pokok sebagai PPK.
3.   Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gereja atau Klasis atau Sinode yang mengutus  dengan tembusan kepada Lembaga yang dilayani.
(4)       Kewajiban Pengutus PPK.
Gereja Pengutus, PPK, dan Lembaga yang dilayani PPK wajib membuat Akta Kesepahaman Pelayanan yang berisi:
1.   Hak dan Kewajiban Gereja Pengutus, PPK, dan Lembaga yang dilayani.
2.   Masa pelayanan, uraian tugas, dukungan fasilitas, dan pelayanan tugas PPK.
3.   Tanggung jawab terhadap PPK purna tugas.
(5)       Proses Pemanggilan dan Pengutusan PPK:
1.   Pemanggilan dan pengutusan PPK yang sudah berjabatan Pendeta:
a.   Gereja atau Klasis atau Sinode menetapkan perlunya pelayanan PPK
b.   Gereja atau Klasis atau Sinode menetapkan Pendeta calon PPK yang memenuhi syarat sebagaimana  ayat 2 pasal ini dan melakukan percakapan gerejawi untuk mengetahui kelayakan calon PPK.
c.   Gereja atau Klasis atau Sinode meminta persetujuan Majelis Gereja calon PPK.
d.   Apabila Majelis Gereja Calon PPK menyetujui, maka Gereja atau Klasis atau Sinode menetapkan calon PPK dan Gereja Pengutus.
e.   Gereja atau Klasis atau Sinode menyampaikan Surat Panggilan kepada calon PPK.
f.    Gereja atau Klasis atau Sinode, Lembaga yang dilayani, dan calon PPK merumuskan Akta Kesepahaman yang ditandangani oleh Gereja Pengutus, Klasis atau Sinode yang menghendaki pengutusan, Lembaga yang dilayani, dan PPK yang bersangkutan.
g.   Gereja Pengutus mewartakan  akan diadakannya Kebaktian Pengutusan PPK dalam Kebaktian hari Minggu  dua minggu berturut-turut.
h.   Apabila tak ada keberatan yang sah, maka kebaktian dilaksanakan dengan menggunakan pertelaan yang di Sinode GKJ.
2.   Proses Pemanggilan dan pengutusan PPK yang belum berjabatan Pendeta      :
a.   Gereja atau Klasis atau Sinode menetapkan perlunya pelayanan PPK untuk lembaga tertentu.
b.   Gereja atau Klasis atau Sinode dengan Lembaga yang membutuhkan PPK, menetapkan calon PPK yang memenuhi syarat sebagaimana ayat 2 pasal ini.
c.   Jika PPK itu utusan Klasis atau Sinode, maka Klasis atau Sinode mengadakan percakapan untuk menetapkan  Gereja Pemanggil dan Pengutus.
d.   Proses pemendetaan calon PPK aras Gereja diatur sebagai berikut:
i.    Majelis Gereja mewartakan kepada segenap warga bahwa Gereja tersebut membutuhkan seorang PPK untuk melayani Lembaga tertentu.
ii.    Majelis Gereja mewartakan nama calon tunggal PPK yang memenuhi syarat dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
iii.   Di bawah tanggung jawab Majelis Gereja, pada hari yang ditentukan diselenggarakan pemilihan calon PPK. Karena calon PPK tersebut tunggal, jumlah minimal suara warga Gereja yang memilih sekurang-kurangnya 80% dari suara masuk yang sah untuk menetapkan calon PPK terpilih. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga gereja yang mempunyai hak pilih.
iv.   Calon PPK terpilih diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua  minggu berturut-turut.
v.   Apabila ternyata tidak ada keberatan yang sah, maka calon PPK terpilih tersebut diberi surat Panggilan oleh Gereja Pemanggil dan Pengutus.
vi.   Gereja Pemanggil dan Pengutus bersama dengan Lembaga yang bersangkutan dan Calon PPK terpanggil merumuskan dan menandatangani Akta Kesepahaman yang berisi:
1)   Hak dan Kewajiban Gereja Pemanggil dan Pengutus, PPK, dan Lembaga yang dilayani.
2)   Masa pelayanan, uraian tugas, dukungan fasilitas, dan pelayanan tugas PPK.
3)   Tanggung jawab terhadap PPK Purna tugas.
vii.  Proses pembimbingan dan ujian calon Pendeta dilaksanakan sesuai dengan pasal 8 Tata Laksana ini.
viii.Materi pembimbingan calon PPK sesuai peraturan Sinode GKJ ditambah materi pendampingan orientasi profesi yang berkenaan dengan tugas-tugas PPK oleh Lembaga yang akan dilayani.
ix.   Lembaga yang membutuhkan PPK menyelenggarakan pembimbingan dan pendampingan orientasi profesi.
x.   Gereja pemanggil dan pengutus mengusulkan kepada Klasis yang bersangkutan untuk mengadakan ujian calon Pendeta sesuai dengan peraturan yang berlaku di Sinode GKJ.
xi.   Apabila calon  PPK itu dinyatakan tidak layak tahbis, Gereja yang bersangkutan boleh mengajukan permohonan ujian ulang hanya sekali. Apabila calon PPK dinyatakan layak tahbis oleh Sidang Klasis, maka rencana penahbisan dan pengutusan diwartakan dalam Kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
xii.  Apabila tidak ada keberatan yang sah yang diajukan kepada Majelis Gereja untuk kebaktian penahbisan  dan pengutusan dapat dilaksanakan dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
e.   Proses pemendetaan calon PPK aras Klasis diatur sebagai berikut:
i.    Majelis Gereja mewartakan kepada segenap warga bahwa gereja tersebut ditetapkan oleh Klasis untuk memanggil dan mengutus seorang PPK untuk melayani Lembaga tertentu.
ii.    Majelis Gereja mewartakan nama calon tunggal PPK yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam ayat 2 pasal ini, dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
iii.   Di bawah tanggung jawab Majelis Gereja, pada hari yang ditentukan diselenggarakan pemilihan calon PPK. Apabila calon PPK tersebut tunggal, jumlah minimal suara warga gereja yang memilih sekurang-kurangnya 80% dari suara masuk yang sah untuk menetapkan calon PPK terpilih. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga gereja yang mempunyai hak pilih.
iv.   Calon PPK terpilih diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
v.   Apabila ternyata tidak ada keberatan yang sah, maka calon PPK terpilih tersebut diberi surat Panggilan oleh Gereja Pemanggil dan Pengutus.
vi.   Gereja Pemanggil dan Pengutus bersama dengan Klasis, Lembaga yang bersangkutan dan Calon PPK terpilih merumuskan dan menandatangani Akta Kesepahaman yang berisi:
1)   Hak dan Kewajiban Gereja Pemanggil dan Pengutus, Klasis, Lembaga yang dilayani, dan calon PPK.
2)   Masa pelayanan, uraian tugas, dukungan fasilitas dan pelayanan tugas PPK
3)   Tanggung jawab terhadap PPK purna tugas.
vii.  Proses pembimbingan dan ujian calon Pendeta dilaksanakan sesuai dengan pasal 8 Tata Laksana ini.
viii.Materi pembimbingan calon PPK sesuai peraturan Sinode GKJ ditambah materi pendampingan orientasi profesi yang berkenaan dengan tugas-tugas PPK oleh Lembaga yang akan dilayani.
ix.   Lembaga yang membutuhkan PPK menyelenggarakan pembimbingan dan pendampingan orientasi profesi.
x.   Gereja pemanggil dan pengutus mengusulkan kepada Klasis yang bersangkutan untuk mengadakan ujian calon Pendeta sesuai dengan peraturan yang berlaku di Sinode GKJ.
xi.   Apabila dalam ujian calon Pendeta tersebut, calon  PPK terpanggil itu dinyatakan tidak layak tahbis, Gereja yang bersangkutan boleh mengajukan permohonan diselenggarakan ujian ulang bagi calon PPK terpanggil itu, hanya sekali saja. Apabila calon PPK terpanggil dinyatakan layak tahbis oleh Sidang Klasis, maka rencana penahbisan dan pengutusan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
xii.  Apabila tidak ada keberatan yang sah yang diajukan kepada Majelis Gereja, maka kebaktian penahbisan dan pengutusan dapat dilaksanakan dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
f.    Proses pemendetaan calon PPK aras Sinode diatur sebagai berikut:
i.    Majelis Gereja mewartakan kepada segenap warga bahwa Gereja tersebut ditetapkan oleh Sinode untuk memanggil dan mengutus  seorang PPK untuk melayani Lembaga tertentu.
ii.    Majelis Gereja mewartakan nama calon tunggal PPK yang memenuhi syarat dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
iii.   Di bawah tanggung jawab Majelis Gereja, pada hari yang ditentukan diselenggarakan pemilihan calon PPK. Apabila calon PPK tersebut tunggal, jumlah minimal suara warga Gereja yang memilih sekurang-kurangnya 80% dari suara masuk yang sah untuk menetapkan calon PPK terpilih. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga gereja yang mempunyai hak pilih.
iv.   Calon PPK terpilih diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
v.   Apabila ternyata tidak ada keberatan yang sah, maka calon PPK terpilih tersebut diberi Surat Panggilan oleh Gereja Pemanggil dan Pengutus.
vi.   Gereja Pemanggil dan Pengutus bersama dengan Sinode, Lembaga yang bersangkutan dan Calon PPK terpanggil merumuskan dan menandatangani Akta Kesepahaman yang berisi:
1). Hak dan Kewajiban Gereja Pemanggil dan Pengutus, Sinode, Lembaga yang dilayani, dan calon PPK.
2). Masa pelayanan, uraian tugas, dukungan fasilitas, dan pelayanan tugas PPK.
3). Tanggung jawab terhadap PPK purna tugas.
vii.  Proses pembimbingan dan ujian calon Pendeta dilaksanakan sesuai dengan pasal 8 Tata Laksana ini.
viii.Materi pembimbingan calon PPK sesuai peraturan Sinode GKJ ditambah materi pendampingan orientasi profesi yang berkenaan dengan tugas-tugas PPK oleh Lembaga yang akan dilayani.
ix.   Lembaga yang membutuhkan PPK menyelenggarakan pembimbingan dan pendampingan orientasi profesi.
x.   Gereja pemanggil dan pengutus mengusulkan kepada Klasis yang bersangkutan untuk mengadakan ujian calon Pendeta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
xi.   Apabila dalam ujian calon Pendeta tersebut, calon  PPK terpanggil itu dinyatakan tidak layak tahbis, Gereja yang bersangkutan boleh mengajukan permohonan diselenggarakan ujian ulang bagi calon PPK terpanggil itu, hanya sekali saja. Apabila calon PPK terpanggil dinyatakan layak tahbis oleh Sidang Klasis, maka rencana penahbisan dan pengutusan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
xii.  Apabila tidak ada keberatan yang sah yang diajukan kepada Majelis Gereja maka Kebaktian Penahbisan dan Pengutusan dapat dilaksanakan dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.