Pasal 13
FASILITAS PELAYANAN PENDETA

(1)       Dasar pertimbangan pemberian Fasilitas Pelayanan Pendeta adalah sebagai berikut:
1.   Pendeta selaku pemimpin rohani.
2.   Hubungan Pendeta dan Gereja yang dilayani adalah hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan fungsi karya penyelamatan Allah, dan bukan hubungan pekerja serta pemberi kerja.
3.   Hubungan kemitraan tersebut diwujudkan dalam hal saling memahami bahwa kebutuhan gereja yang dilayani juga menjadi kebutuhan Pendeta, sebaliknya  kebutuhan Pendeta menjadi kebutuhan jemaat.
4.   Pelayanan Pendeta dilakukan dengan sepenuh waktu dan segenap hidup.
5.   Kesejahteraan Pendeta merupakan perangkat pendukung pelayanan Pendeta dalam mengupayakan kesejahteraan rohani bagi gereja yang dilayani.
6.   Khusus PPK, selain ayat (1).1-5, berlaku sistem hubungan kerja sesuai peraturan di Lembaga yang dilayani.
(2)       Komponen Fasilitas Pelayanan Pendeta adalah:
1.   Biaya Hidup Pendeta (BHP).
2.   Sarana-sarana penunjang pelayanan.
(3)       Rincian Fasilitas Pelayanan Pendeta dituangkan dalam Peraturan Sinode.
(4)       Bagi Gereja yang tidak mampu memenuhi fasilitas pelayanan Pendetanya, Gereja-gereja se-Klasis wajib membantu. Apabila bantuan Gereja-gereja se-Klasis belum mencukupi, Sinode wajib membantu memenuhi fasilitas pelayanan Pendeta tersebut.
(5)       Fasilitas pelayanan bagi PPK diatur tersendiri dengan Akta Kesepahaman yang berlaku.

Pasal 14
EMERITASI PENDETA

(1)       Pendeta GKJ dinyatakan dan diberi status Emeritus jika:
1.   Sudah berusia 60 (enam puluh) tahun.
2.   Karena sakit atau cacat tetap yang  menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas kependetaan.
3.   Karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari Majelis Gereja maupun dari Pendeta yang bersangkutan.
(2)       Status Pendeta Emeritus :
1.   Pendeta Emeritus tetap dapat melaksanakan fungsi kependetaannya.
2.   Dalam pelaksanaan fungsi kependetaannya itu, seorang Pendeta Emeritus wajib memberi kesempatan kepada Pendeta baru untuk mengembangkan pelayanannya.
3.   Pendeta Emeritus tidak masuk dalam struktur anggota Majelis, tetapi apabila diperlukan dapat dimintai nasihatnya.
(3)       Proses Emeritasi Pendeta:
1.   Emeritasi Pendeta usia 60 (enam puluh) tahun.
a.   5 (lima) tahun sebelum seorang Pendeta mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, Pendeta tersebut memberitahukan kepada Majelis Gereja perihal emeritatnya. Pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Bapelklas yang bersangkutan.
b.   Majelis gereja mulai memikirkan perihal emeritasi dan rencana pemanggilan Pendeta baru dengan segala konsekuensinya.
c.   Bapelklas mendampingi gereja yang akan melaksanakan emeritasi agar proses emeritasi dengan segala konsekuensinya dapat berlangsung dengan baik.
d.   2 (dua)  tahun menjelang Emeritasi, Majelis Gereja menyampaikan kesiapan emeritasi Pendetanya kepada Sidang Klasis.
e.   Kesiapan emeritasi ayat (3).1.d. pasal ini meliputi:
i.    Kepastian tanggal Emeritasi bertepatan dengan usia 60 (enam puluh) tahun Pendeta yang bersangkutan.
ii.    Pelaksanaan Kebaktian Emeritasi disesuaikan keberadaan Gereja setempat.
iii.   Kewajiban Majelis Gereja terhadap Pendeta Emeritus sesuai peraturan Sinode GKJ yang berlaku.
f.    Kebaktian Emeritasi dilaksanakan dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
2.   Emeritasi dini karena sakit atau cacat tetap diatur sebagai berikut:
a.   Pendeta yang sakit atau cacat tetap yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan fungsi kependetaannya, dengan dikuatkan oleh surat keterangan dokter, Majelis dapat memroses Emeritasi pendetanya atau Pendeta yang bersangkutan mengajukan permohonan emeritus.
b.   Pelaksanaan Emeritasi diatur sebagai berikut:
i.    Majelis Gereja mengadakan percakapan dengan Pendeta yang bersangkutan tentang kemungkinan emeritus dini.
      Apabila pendeta yang bersangkutan tidak bersedia emeritasi, padahal Majelis Gereja menghendaki emeritasi, maka Majelis Gereja menyampaikan hal tersebut ke sidang Klasis. Bila hasil percakapan menyimpulkan perlu emeritasi dini, maka Majelis Gereja perlu mengadakan rapat untuk memutuskan waktu pelaksanaan emeritasi dan kewajiban-kewajiban gereja terhadap pendeta emeritus sebagaimana diatur dalam Peraturan Sinode GKJ yang berlaku.
ii.    Keputusan Majelis tersebut  di atas disampaikan kepada Klasis
iii.   Klasis melaksanakan visitasi untuk mendampingi dan menilai kelayakan gereja yang akan mengemeritasi pendetanya.
iv.   Setelah Klasis menyatakan layak emeritus maka rencana kebaktian emeritasi diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut. Kebaktian emeritasi dilaksanakan dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
c.   Kewajiban Majelis Gereja terhadap Pendeta Emeritus dini sesuai peraturan Sinode GKJ yang berlaku.
3.   Emeritasi dini karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan diatur sebagai berikut:
a.   Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
i.    Pendeta tersebut tidak dapat membangun relasi pelayanan yang baik.
ii.    Pendeta tersebut alih pelayanan ke bidang lain yang tidak memerlukan jabatan pendeta.
iii.   Perilaku pendeta tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang pendeta.
b.   Status emeritus dini tidak dapat diberikan bagi pendeta yang belum memiliki masa pelayanan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
c.   Proses emeritasi dini:
i.    Majelis Gereja dan Pendeta yang bersangkutan mempercakapkan perihal emeritasi dini.
ii.    Majelis Gereja yang bersangkutan menyampaikan rencana emeritasi dini kepada klasis.
iii.   Klasis mengutus visitator untuk memperjelas masalah dan mengadakan pemeriksaan kelayakan pendeta yang akan  diemeritasi dini.
iv.   Setelah klasis menerima laporan dari visitator dan menyetujui emeritasi dini maka:
1). Gereja yang bersangkutan melaksanakan emeritasi dini.
2). Jika Gereja bersangkutan tidak berpendeta, Klasis menetapkan Pendeta Konsulen.
d.   Rencana emeritasi diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut dan apabila tidak ada keberatan yang sah, maka kebaktian emeritasi dilaksanakan dengan mempergunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
e.     Jika sidang klasis tidak menyetujui emeritasi dini, maka Klasis mengutus Visitator untuk mendampingi gereja tersebut demi terciptanya kemitraan pelayanan yang baik dengan pendetanya.
4.   Fasilitas bagi Pendeta Emeritus dini:
Gereja wajib menyediakan fasilitas yang memadai bagi Pendeta emeritus dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Sinode GKJ.