Pasal 9
PEMANGGILAN PENDETA TERHADAP PENDETA GKJ LAIN

Pemanggilan Pendeta terhadap Pendeta GKJ lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)       Suatu GKJ dapat memanggil pendeta dari GKJ lain demi:
1.   Pengembangan GKJ secara menyeluruh.
2.   Penyegaran pelayanan baik Pendeta maupun gereja yang dilayani.
3.   Upaya terakhir penyelesaian masalah ketidakharmonisan hubungan pendeta dan gereja.
(2)       Seorang Pendeta GKJ dapat dipanggil oleh GKJ lain setelah melayani sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pendeta di GKJ tersebut.
(3)       Proses pemanggilan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Majelis Gereja yang akan memanggil Pendeta menyampaikan program pemanggilan Pendeta tersebut kepada Klasis. Klasis melakukan visitasi dan pendampingan. Tujuan visitasi dan pendampingan itu untuk meneliti kelayakan Gereja Pemanggil dan Pendeta GKJ lain yang akan dipanggil.
2.   Suatu Gereja dinyatakan layak memanggil Pendeta apabila:
a.   Mempunyai kesadaran akan kebutuhan tenaga Pendeta untuk membangun kehidupan bergereja.
b.   Mempunyai kesadaran menundukkan diri atas kehendak dan campur tangan Allah dalam proses pemanggilan itu.
c.   Mempunyai kesadaran untuk menghindari perpecahan gereja.
d.   Mempunyai kemampuan untuk memfasilitasi hidup dan pelayanan Pendeta.
3.   Majelis Gereja Pemanggil dapat menentukan kriteria tambahan bagi Pendeta GKJ lain yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan.
4.   Majelis Gereja mempersilakan para warga gereja untuk mengusulkan Pendeta GKJ lain yang akan dipanggil dalam batas waktu tertentu dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5.   Dengan mempertimbangkan masukan dari warga gereja Majelis Gereja Pemanggil menetapkan Pendeta GKJ lain yang akan dipanggil menjadi calon tunggal.
6.   Majelis Gereja Pemanggil terlebih dahulu membicarakan segala sesuatu tentang pemanggilan itu dengan Gereja asal dan Klasis yang bersangkutan, agar kepindahan Pendeta itu berlangsung secara baik. Selanjutnya, Majelis Gereja Pemanggil menyampaikan surat untuk menanyakan kesanggupan atau ketidaksanggupan Pendeta GKJ lain yang akan dipanggil.
7.   Jika Pendeta GKJ lain yang akan dipanggil menyatakan kesanggupan, maka perlu disusun Nota Kesepakatan antara Majelis Gereja Pemanggil dan Majelis Gereja asal Pendeta yang akan dipanggil, beserta Pendeta tersebut dan diketahui Klasis masing-masing.  
8.   Nota Kesepakatan tersebut berisi:
a.   Pengaturan waktu dan biaya pada masa orientasi.
b.   Biaya Hidup Pendeta selama masa orientasi dan biaya-biaya lain terkait dengan proses pemanggilan.
c.   Status kependetaan jika yang bersangkutan gagal dalam proses pemanggilan.
9.   Majelis Gereja pemanggil menyelenggarakan masa pengenalan antara warga Gereja dan Pendeta GKJ lain. Masa pengenalan tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan.
10.  Majelis Gereja pemanggil menetapkan Pendeta GKJ lain yang akan dipanggil menjadi calon Pendeta bagi Gereja pemanggil.
11.  Nama Pendeta GKJ lain yang menjadi calon Pendeta bagi gereja pemanggil diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut di Gereja pemanggil.
12.  Di bawah tanggung jawab Majelis Gereja pemanggil, pada hari yang ditentukan diselenggarakan pemilihan Pendeta GKJ lain bagi Gereja pemanggil. Jumlah minimal suara warga gereja yang memilih sekurang-kurangnya 70% untuk menetapkan calon terpilih Pendeta. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga gereja yang mempunyai hak pilih.
13.  Warga Gereja yang boleh memilih adalah warga Gereja dewasa dari gereja yang bersangkutan yang tidak sedang dalam pamerdi.
14.  Dengan memperhatikan hasil pemilihan oleh warga Gereja yang sekurang-kurangnya mencapai jumlah suara 70% dari suara masuk yang sah, Majelis Gereja pemanggil menetapkan  Pendeta GKJ lain menjadi Pendeta terpilih bagi GKJ pemanggil.
15.  Nama Pendeta terpilih diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut, dengan maksud agar warga Gereja ikut mempertimbangkan kelayakan Pendeta terpilih tersebut dan mendoakannya.
16.  Apabila tidak ada keberatan yang sah, Majelis menyampaikan surat panggilan kepada Pendeta terpilih dilampiri daftar fasilitas yang disediakan oleh Gereja pemanggil.
17.  Menanggapi surat panggilan dari Majelis Gereja pemanggil, Pendeta terpilih memberikan jawaban bersedia atau tidak bersedia.
18.  Setelah mendapat surat kesediaan dari Pendeta terpilih, Majelis Gereja pemanggil mengatur kepindahan tempat tinggal dan kewargagerejaan calon tersebut ke Gereja pemanggil.
(4)       Visitator Klasis dan atau Visitator Sinode dapat menjadi pendamping proses pemanggilan ini.
(5)       Gereja Pemanggil harus terlebih dahulu membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanggilan itu dengan Gereja asal dan Klasis yang bersangkutan, agar kepindahan Pendeta itu dari Gereja asal tidak menimbulkan persoalan. Hasil pembicaraan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Majelis Gereja Pemanggil, Majelis Gereja asal, dan Pendeta yang dipanggil, diketahui visitator Klasis yang bersangkutan.
(6)       Peneguhan di Gereja pemanggil dilakukan dalam kebaktian dengan menggunakan pertelaan yang ditetapkan oleh Sinode GKJ. Penumpangan tangan hanya dilakukan oleh Pendeta yang meneguhkan.
(7)       Dalam kebaktian tersebut Majelis Gereja Pemanggil menyerahkan Surat Keputusan Peneguhan kepada Pendeta yang diteguhkan.

Pasal 10
PEMANGGILAN PENDETA TERHADAP PENDETA GEREJA LAIN

(1)       Suatu GKJ dapat memanggil pendeta dari gereja lain.
(2)       Proses pemanggilan berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (3), (4) dan (6), ditambah Pembimbingan dan Ujian Calon Pendeta sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) pada Tata Laksana ini.
(3)       Proses pemanggilan ini wajib melibatkan 2 (dua) Sinode yaitu Sinode GKJ dan Sinode gereja asal Pendeta tersebut.

Pasal 11
PENDETA KONSULEN

(1)       Suatu GKJ memerlukan Pendeta Konsulen, apabila:
1.   Gereja itu belum mempunyai pendeta.
2.   Pendeta yang ada di gereja tersebut tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2)       Seorang Pendeta GKJ dapat diangkat sebagai Pendeta Konsulen, apabila:
1.   Sudah melayani sebagai Pendeta sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun di lingkup klasis gereja tersebut.
2.   Sedang tidak melayani sebagai Pendeta Konsulen di GKJ lain.
3.   Bukan Pendeta pelayanan khusus.
4.   Bukan Pendeta Emeritus.
5.   Mempunyai komitmen melaksanakan tugas.
(3)       Status Pendeta Konsulen adalah sebagai kelengkapan jabatan gerejawi di gereja yang dikonsuleni dengan memiliki hak bicara dan hak suara.
(4)       Proses penetapan Pendeta Konsulen diatur sebagai berikut:
1.   Majelis Gereja mengajukan permohonan ke Sidang Klasis untuk mendapatkan Pendeta Konsulen. Dalam kasus khusus Majelis Gereja mengajukan permohonan kepada Bidang Visitasi Klasis.
2.   Sidang Klasis atau Bidang Visitasi Klasis meminta pertimbangan lebih dulu dari calon Pendeta Konsulen dan gereja asal calon Pendeta Konsulen.
3.   Penetapan Pendeta Konsulen oleh Bidang Visitasi Klasis harus dipertanggungjawabkan pada Sidang Klasis berikutnya
4.   Bila di Klasis yang bersangkutan tidak ada Pendeta yang memenuhi syarat sebagai Pendeta Konsulen, maka Sidang Klasis atau Bidang Visitasi Klasis dapat meminta Pendeta dari klasis tetangga.
5.   Masa jabatan Pendeta Konsulen selama satu daur Sidang  Klasis dan dapat diangkat lagi sebanyak-banyaknya tiga (3) kali masa jabatan.
(5)       Tugas Pendeta Konsulen:
1.   Melaksanakan tugas-tugas kependetaan sebagaimana tugas Pendeta yang tercantum dalam pasal 7 ayat 4.(1)-(2) Tata Laksana ini.
2.   Memotivasi dan mendampingi gereja yang dikonsuleni untuk memanggil Pendeta.
3.   Melaporkan pelaksanaan tugas konsulensi kepada Sidang Klasis berikutnya.
(6)       Fasilitas Pendeta Konsulen
Gereja yang dikonsuleni wajib menyediakan dana transportasi dan dana kehormatan yang diberikan setiap bulan serta fasilitas akomodasi yang diperlukan oleh Pendeta Konsulen tersebut.