Pasal 15
PENANGGALAN JABATAN PENDETA

(1)       Jabatan Pendeta atau Pendeta Emeritus dapat ditanggalkan apabila:
1.   Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh Majelis Gereja, Klasis, dan Sinode
2.   Pindah ke Gereja lain di luar Sinode GKJ atau alih tugas ke Lembaga lain yang tidak membutuhkan jabatan kependetaan orang tersebut, kecuali Pendeta Emeritus.
3.   Tidak taat pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ,  serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
4.   Berperilaku yang menyebabkan kehidupan pribadi dan atau Gereja tidak mencerminkan kemuliaan Tuhan Yesus Kristus.
(2)       Proses penanggalan jabatan Pendeta atau Pendeta Emeritus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Majelis Gereja mengadakan percakapan untuk mencari kejelasan tentang alasan penanggalan jabatan Pendeta atau Pendeta Emeritus kepada semua pihak yang terkait.
2.   Majelis Gereja mengadakan pendampingan dan atau penggembalaan terhadap Pendeta atau Pendeta Emeritus yang bersangkutan.
3.   Diusulkan oleh sidang Majelis Gereja untuk mendapat keputusan sidang Klasis.
4.   Jika sidang Klasis akan memutuskan masalah tersebut, maka harus melakukan perkunjungan gerejawi ke Gereja, dan Pendeta atau Pendeta Emeritus yang bersangkutan. Perkunjungan tersebut dilakukan oleh visitator yang ditetapkan oleh Sidang Klasis. Tujuan perkunjungan tersebut adalah mengadakan klarifikasi dan pendampingan pada pihak-pihak yang terkait, kemudian melaporkan ke sidang Klasis berikutnya.
5.   Jika sidang Klasis menyetujui penanggalan, maka penanggalan tersebut dilakukan oleh Majelis Gereja dengan menerbitkan Surat Keputusan Penanggalan berdasarkan Keputusan Sidang Klasis. Hal tersebut diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut dan diinformasikan kepada Gereja-gereja se-Klasis dan Bapelsin serta pihak-pihak yang terkait.
6.   Kewajiban Gereja atas Biaya Hidup Pendeta yang sudah ditanggalkan:
a.   Gereja berkewajiban memberikan biaya hidup dan bantuan fasilitas selama-lamanya 1 (satu) tahun.
b.   Apabila sebelum 1 (satu) tahun yang bersangkutan sudah mendapat tempat pelayanan/pekerjaan yang baru, maka biaya hidup tersebut dihentikan.
c.   Apabila setelah 1 (satu) tahun yang bersangkutan belum mendapat tempat pelayanan/pekerjaan yang baru, maka biaya hidup dan fasilitas yang bersangkutan diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Gereja.
7.   Gereja berkewajiban memberikan bantuan biaya hidup dan bantuan fasilitas bagi Pendeta Emeritus yang sudah ditanggalkan selama-lamanya 1 (satu) tahun, setelah itu diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Gereja.

Pasal 16
SIDANG MAJELIS GEREJA

(1)       Materi:
1.   Perihal Pemberitaan Injil, Pemeliharaan Iman Warga Gereja, Administrasi, dan Keuangan Gereja.
2.   Evaluasi pelaksanaan kegiatan Gereja.
3.   Masalah-masalah kebersamaan Klasikal, Sinodal, oikumenis, dan kemasyarakatan.
(2)       Peserta:
1.   Penatua, pendeta, dan diaken gereja tersebut.
2.   Bagi gereja yang belum memiliki pendeta sendiri, maka Pendeta Konsulen untuk Gereja itu menjadi peserta Sidang Majelis.
3.   Undangan yang dikehendaki untuk menjadi nara sumber suatu  masalah tertentu.
4.   Warga Gereja yang mempunyai kepentingan dan diterima oleh Majelis Gereja.
(3)       Pimpinan:
1.   Pimpinan Sidang adalah Ketua dan Sekretaris Majelis Gereja.
2.   Jika Ketua atau Sekretaris Majelis Gereja berhalangan hadir, maka sidang menunjuk penggantinya.
(4)       Kuorum.
1.   Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Gereja. Anggota Majelis Gereja yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir.
2.   Apabila jumlah anggota Majelis Gereja tidak mencapai kuorum, maka Sidang ditunda selambat-lambatnya satu minggu. Setelah ditunda selambat-lambatnya satu minggu ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka Sidang tersebut dianggap sah.
(5)       Frekuensi.
Sidang diselengggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(6)       Proses Pengambilan Keputusan.
Keputusan Sidang diambil dalam semangat persekutuan dan kasih berdasarkan tiga tolok ukur yang berjenjang yaitu Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
(7)       Hak bicara dan hak suara.
1.   Setiap anggota Majelis Gereja mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.   Pendeta Konsulen memiliki hak bicara dan hak suara dalam sidang di gereja yang dikonsuleni.
3.   Peserta sidang yang bukan anggota Majelis Gereja mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(8)       Keputusan.
1.   Setiap keputusan Sidang dirumuskan dan dicatat sebagai Akta Sidang Majelis Gereja.
2.   Akta Sidang dilaksanakan dan disimpan sebagai dokumen Gereja.

Pasal 17
SIDANG MAJELIS GEREJA TERBUKA

(1)       Peserta Sidang adalah Anggota Majelis Gereja dan Warga Gereja.
(2)       Sidang sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Majelis Gereja dan diikuti oleh sejumlah perwakilan unsur-unsur Warga Gereja. Anggota Majelis Gereja yang tidak hadir karena sakit atau izin diperhitungkan hadir. Apabila jumlah anggota Majelis Gereja tidak mencapai kuorum dan sejumlah perwakilan unsur-unsur warga gereja tidak hadir, maka Sidang ditunda selama-lamanya 2 (dua) jam. Setelah ditunda ternyata masih  tetap tidak mencapai kuorum, maka Sidang tersebut dianggap sah.
(3)       Pemimpin Sidang adalah Ketua dan Sekretaris Majelis Gereja atau orang yang ditunjuk untuk itu.
(4)       Sidang diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
(5)       Materi yang dibicarakan dalam Sidang adalah evaluasi kegiatan dan atau rencana pelayanan Gereja, dan hal-hal yang tidak menyangkut rahasia jabatan serta rahasia pribadi Warga Gereja.
(6)       Keputusan sidang diambil dalam semangat persekutuan dan kasih berdasarkan tiga tolok ukur berjenjang yaitu Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
(7)       Setiap Keputusan Sidang dirumuskan dan dicatat sebagai Akta Sidang dan disimpan sebagai Dokumen Gereja. Akta Sidang dilaksanakan oleh Gereja.
(8)       Sidang Majelis Gereja Terbuka dapat dimanfaatkan untuk menerima Visitasi Klasis dan atau Visitasi Sinode serta pemilihan pejabat gerejawi.