Pasal 4
WARGA GEREJA

(1)       Warga GKJ:
1.   Orang yang dibaptis di GKJ baik baptis anak maupun baptis dewasa. Orang yang telah dibaptis tersebut dicatat dalam Buku Induk Gereja.
2.   Pindahan dari gereja lain. Pelaksanaan perpindahan warga dari gereja lain diatur sebagai berikut:
a.   Warga yang pindah dari Gereja anggota PGI diterima dengan surat keterangan pindah (Atestasi) dan diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
b.   Seorang warga gereja dari Gereja bukan anggota PGI yang pindah ke GKJ dengan membawa atestasi dari Gereja asal diterima menjadi warga gereja GKJ dengan ketentuan:
i.    Terlebih dahulu diadakan percakapan tentang ke-GKJ-an dengan materi sebagaimana terdapat dalam pasal 48 Tata Laksana tentang Katekisasi.
ii.    Penerimaan dilakukan dengan cara diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
c.   Seorang warga gereja yang ingin menjadi warga gereja GKJ padahal tidak mendapat atestasi dari gereja asalnya, dapat diterima menjadi warga gereja GKJ dengan ketentuan sebagai berikut:
i.    Orang yang bersangkutan membuat surat permohonan kepada Majelis Gereja yang dituju, yang juga berisi pernyataan atas kehendak sendiri ingin menjadi warga gereja GKJ yang tembusannya disampaikan ke gereja asal.
ii.    Majelis mengadakan percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya itu.
iii.   Apabila pemohon berasal dari Gereja anggota PGI, maka penerimaannya diwartakan dalam kebaktian hari Minggu dua minggu berturut-turut.
iv.   Apabila pemohon berasal dari Gereja bukan anggota PGI, maka penerimaannya dilakukan sesuai ayat (1) 2.b. dalam pasal ini.
d.  Semua warga gereja pindahan dari Gereja lain dicatat dalam Buku Induk.
(2)       Perubahan status warga gereja:
1.   Perubahan status warga gereja terjadi karena Pengakuan Percaya atau Sidi.
2.   Setiap perubahan status warga gereja dicatat dalam Buku Induk.
(3)       Kewajiban warga gereja:
1.   Metaati Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ
2.   Melakukan kehidupan etis selaku orang percaya.
3.   Melaksanakan ibadah.
4.   Membangun persekutuan.
5.   Mendukung dana melalui persembahan.
(4)       Hilangnya status dan kewargaan:
1.   Status dan hak kewargaan dapat hilang karena:
a.   Pindah ke gereja lain.
      Seorang warga gereja yang pindah ke gereja lain wajib menyampaikan permohonan atestasi kepada Majelis Gereja. Atestasi itu segera diserahkan kepada Majelis Gereja yang dituju. Kepindahannya diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
b.   Meninggalkan iman Kristen.
      Warga gereja dinyatakan meninggalkan iman Kristen apabila yang bersangkutan menyatakan diri mengakui iman lain dan atau keluar dari keanggotaan gereja.
c.   Meninggal dunia.
      Warga gereja yang meninggal dunia diwartakan dalam kebaktian hari Minggu.
2.   Semua peristiwa hilangnya status kewargaan dicatat dalam Buku Induk.

(5)       Warga Gereja Titipan.
Warga Gereja Titipan yaitu seorang warga gereja dari gereja lain yang menetap di lingkungan suatu gereja dengan membawa surat penitipan dari gereja asalnya. Orang tersebut mendapat perlakuan sama dengan warga gereja itu baik dalam tanggung jawab, hak, maupun kewajiban. Apabila ia kembali ke gereja asal, gereja yang dititipi memberikan surat penyerahan kembali warga titipan tersebut ke gereja asal. Apabila ia pindah ke tempat tinggal baru di lingkungan pelayanan gereja lain, maka gereja yang dititipi memberikan surat penitipan baru ke gereja yang dituju dengan tembusan ke gereja asal.

Pasal 5
MAJELIS GEREJA

(1)       Tugas Majelis Gereja adalah menjadi penanggung jawab segala kegiatan gereja baik di bidang Pemberitaan Penyelamatan Allah, Pemeliharaan Iman, maupun Organisasi Gereja. Pelaksanaan tugas Majelis Gereja meliputi:
1.   Bersama-sama warga gereja melaksanakan Pemberitaan Penyelamatan Allah.
2.   Menjaga ajaran gereja.
3.   Menyelenggarakan katekisasi atau pengajaran agama Kristen.
4.   Menyelenggarakan kebaktian, pelayanan Sakramen, dan kegiatan-kegiatan Pemeliharaan Iman.
5.   Menyelenggarakan Sidang Majelis Gereja untuk:
a.   Menentukan kebijakan dan arah pelayanan gereja.
b.   Koordinasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan gereja.
c.   Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pelayanan gereja.
6.   Mengangkat dan memberhentikan badan-badan pembantu Majelis Gereja.
7.   Mewakili gereja baik ke dalam maupun ke luar.
(2)       Struktur Majelis Gereja:
1.   Struktur Majelis sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
2.   Bidang-bidang pelayanan untuk melaksanakan tugas panggilan gereja dibentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing gereja, namun sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.   Bidang Ibadah dengan pokok perhatian pelayanan Kebaktian dan Sakramen.
b.   Bidang Kesaksian Pelayanan dengan pokok perhatian pada Pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakona.
c.   Bidang Pembinaan Warga Gereja dengan pokok perhatian pada Pemeliharaan Iman serta Pembinaan dan Pengaderan.
d.   Bidang Penatalayanan dengan pokok perhatian pada keuangan dan sarana-prasarana.
3.   Pembagian tugas personalia dalam struktur Majelis Gereja perlu mempertimbangkan tugas-tugas jabatan gerejawi masing-masing.
(3)       Rahasia Jabatan.
Setiap anggota Majelis Gereja harus memegang teguh rahasia jabatan yaitu rahasia yang menyangkut pribadi warga gereja dan rahasia organisasi gereja. Rahasia jabatan itu harus tetap dipegang teguh, walaupun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Majelis Gereja.