Pasal 46
SAKRAMEN PERJAMUAN

(1)       Sakramen Perjamuan dilayankan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setahun.
(2)       Yang boleh mengikuti Sakramen Perjamuan adalah:
1.   Warga Sidi yang tidak dalam Pamerdi;
2.   Warga titipan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 5 Tata Laksana ini.
3.   Tamu dari gereja lain.
(3)       Sebelum Sakramen Perjamuan dilayankan, perlu ada persiapan terlebih dahulu yaitu:
1.   Majelis mewartakan rencana pelayanan Sakramen Perjamuan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut dan meminta para warga Gereja yang berhak ikut Sakramen Perjamuan untuk mempersiapkan diri.
2.   Majelis mengingatkan makna Sakramen Perjamuan melalui kotbah atau pembacaan bagian pertelaan Sakramen Perjamuan dalam kebaktian hari Minggu menjelang pelayanan Sakramen Perjamuan.
3.   Majelis Gereja melakukan penggembalaan persiapan Sakramen Perjamuan kepada warga Gereja yang berhak mengikuti sakramen perjamuan.
4.   Warga Gereja yang berhak ikut Sakramen Perjamuan mempersiapkan diri yaitu dengan bertanya pada diri sendiri:
a.   Apakah aku menyadari dan mengakui bahwa diriku berada di dalam kondisi tidak selamat, bahwa aku tidak mampu melepaskan diriku dari kondisi tidak selamat itu dengan kekuatan dan usaha sendiri, dan bahwa aku membutuhkan pertolongan Allah untuk terlepas dari kondisi tidak selamat itu?
b.   Apakah aku mengetahui bahwa berdasarkan kasih-Nya Allah telah memberikan jalan kelepasan dari kondisi tidak selamat itu, yaitu di dalam kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus?
c.   Apakah aku menyerahkan diri dan menggantungkan sepenuhnya pada pertolongan Allah demi kelepasan dari kondisi tidak selamat?
d.   Apakah aku bersungguh-sungguh dalam menjalani hidup dengan penuh syukur atas anugerah penyelamatan Allah?
(4)       Penggunaan Cawan Besar atau Cawan Kecil dalam Sakramen Perjamuan ditetapkan menurut keputusan Sidang Majelis Gereja.
(5)       Sakramen Perjamuan menggunakan roti dan anggur. Bagi Warga Gereja yang tidak bisa minum air anggur disediakan minuman lain.
(6)       Sakramen Perjamuan bagi orang jompo, sakit keras atau yang karena keterbatasan fisiknya tidak dapat mengikuti Sakramen Perjamuan di Gereja, dapat dilaksanakan di rumah atau di rumah sakit pada hari yang ditetapkan.

Pasal 47
PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)

(1)       Syarat-syarat Pengakuan Percaya (Sidi).
1.   Calon Pengaku Percaya (Sidi) berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
2.   Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah menyelesaikan Katekisasi dan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja.
3.   Calon Pengaku Percaya (Sidi) yang telah menyelesaikan katekisasi di Gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKJ, ia perlu memperoleh penjelasan tentang  perbedaan ajaran itu berdasarkan Pokok-pokok Ajaran GKJ, sehingga orang itu menerima dan  meyakini ajaran GKJ.
(2)       Prosedur Pengakuan Percaya (Sidi).
1.   Calon Pengaku Percaya (Sidi) mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.
2.   Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon Pengakuan Percaya tentang:
a.   Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ.
b.   Dasar dan motivasi calon Pengaku Percaya.
c.   Hak dan tanggung jawab sebagai Warga Sidi.
d.   Hal-hal lain yang dianggap perlu.
3.   Majelis Gereja mewartakan nama dan alamat calon Pengaku Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
4.   Jika masa pewartaan pada 2 (dua) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja  melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu atau  kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
5.   Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Gereja pada akhirnya membatalkan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi), maka Majelis Gereja mewartakan pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu.
6.   Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya (Sidi) kepada orang yang mengaku Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat namanya dalam Buku Induk.
(3)       Pengakuan Percaya atas permohonan Gereja lain.
Majelis Gereja dapat melakukan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi) atas permohonan dari Gereja lain dengan prosedur:
1.   Majelis Gereja menerima surat permohonan dari Majelis Gereja pemohon.
2.   Majelis Gereja melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) sesuai dengan ketentuan pasal ini.
3.   Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatatnya dalam Buku Induk.
4.   Majelis Gereja memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja pemohon tentang pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) tersebut.

Pasal 48
KATEKISASI

(1)       Katekisasi adalah pendidikan dan pengajaran untuk memahami dan menghayati iman Kristen serta melakukannya dalam segala aspek kehidupan.
(2)       Materi pokok katekisasi adalah  Pokok-pokok Ajaran GKJ dan dapat ditambah dengan Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, Sejarah Gereja GKJ, serta sejarah gereja setempat.
(3)       Katekisasi dilaksanakan oleh Pendeta dan Guru Katekisasi yang diberi mandat oleh Majelis Gereja.
(4)       Waktu pelaksanaan katekisasi sekurang-kurangnya 36 kali pertemuan. Bagi kasus-kasus tertentu, jika calon tidak dapat mengikuti katekisasi menurut waktu yang ditentukan, maka Majelis Gereja dapat menentukan lama penyelenggaraan dan penyesuaian bahan katekisasinya.