Pasal 8
PEMANGGILAN PENDETA YANG BELUM BERJABATAN PENDETA

Pemanggilan Pendeta yang belum berjabatan Pendeta dilakukan sebagai berikut:
(1)       Pencalonan dan Pemilihan.
1.   Gereja yang akan memanggil Pendeta menyampaikan program pemanggilan Pendeta kepada Klasis. Klasis melakukan visitasi dan pendampingan. Tujuan visitasi dan pendampingan itu untuk meneliti kelayakan Gereja pemanggil dan bakal calon Pendeta yang akan dipanggil.
2.   Suatu Gereja dinyatakan layak memanggil Pendeta apabila:
a.   Mempunyai kesadaran akan kebutuhan tenaga Pendeta untuk membangun kehidupan bergereja.
b.   Mempunyai kesadaran menundukkan diri atas kehendak dan campur tangan Allah dalam proses pemanggilan itu.
c.   Mempunyai kesadaran untuk menghindari perpecahan gereja.
d.   Mempunyai kemampuan untuk memfasilitasi hidup dan pelayanan Pendeta.
3.   Majelis Gereja dapat menentukan kriteria tambahan selain syarat umum yang ditetapkan pada pasal 7. (2) bagi bakal calon Pendeta yang diinginkan asal tidak bertentangan dengan jiwa persyaratan umum.
4.   Majelis Gereja mempersilakan para warga gereja untuk ikut mencari bakal calon Pendeta dalam batas waktu tertentu, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5.   Dengan mempertimbangkan masukan dari warga gereja, Majelis Gereja menetapkan bakal calon Pendeta. Bakal calon Pendeta itu dapat tunggal atau tidak tunggal.
6.   Majelis Gereja menyampaikan surat untuk menanyakan kesanggupan atau ketidak-sanggupan bakal calon Pendeta yang bersangkutan.
7.   Majelis Gereja menyelenggarakan masa pengenalan antara warga Gereja dengan bakal calon Pendeta yang belum berjabatan Pendeta. Pengenalan itu melalui segala kegiatan di Gereja tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
8.   Majelis Gereja menentukan calon Pendeta sementara berdasarkan hasil pengenalan dan rekomendasi Gereja asal calon Pendeta sementara tentang kelayakannya dipanggil sebagai calon Pendeta.
9.   Nama calon Pendeta sementara diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
10.  Di bawah tanggung jawab Majelis Gereja, pada hari yang ditentukan diselenggarakan pemilihan calon Pendeta sementara. Dalam hal calon Pendeta sementara tersebut hanya tunggal, jumlah minimal suara warga Gereja yang memilih sekurang-kurangnya 70% dari suara masuk yang sah untuk menetapkan calon Pendeta terpilih. Dalam hal calon Pendeta sementara berjumlah jamak, jumlah minimal suara warga Gereja yang memilih sekurang-kurangnya 50% + 1 dari suara masuk yang sah untuk menetapkan calon Pendeta terpilih. Pemilihan dianggap sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga gereja yang mempunyai hak pilih.
11.  Warga Gereja yang boleh memilih adalah warga gereja dewasa dari Gereja bersangkutan yang tidak sedang dalam pamerdi.
12.  Dengan memperhatikan hasil pemilihan oleh warga gereja, Majelis Gereja menetapkan calon Pendeta terpilih.
13.  Nama calon Pendeta terpilih diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut, agar warga gereja ikut mempertimbangkan kelayakan calon Pendeta terpilih tersebut.
14.  Apabila tidak ada keberatan yang sah, Majelis menyampaikan surat panggilan kepada calon Pendeta terpilih dilampiri daftar fasilitas yang disediakan oleh Majelis.
15.  Menanggapi surat panggilan dari Majelis Gereja pemanggil, calon Pendeta terpilih memberikan jawaban bersedia atau tidak bersedia.
16.  Setelah mendapat surat kesediaan dari calon Pendeta terpilih, Majelis Gereja pemanggil mengatur kepindahan tempat tinggal dan kewarga-gerejaan calon tersebut ke Gereja pemanggil.
(2)       Pembimbingan dan pendampingan calon Pendeta terpilih.
1.   Majelis Gereja menyampaikan permohonan kepada Sidang Klasis, agar dilakukan pembimbingan dan ujian calon Pendeta bagi calon Pendeta terpilih yang telah dipanggil dengan melampirkan berkas administratif.
2.   Menanggapi Permohonan Gereja agar dilakukan pembimbingan dan ujian calon Pendeta, Sidang Klasis menunjuk Tim Pembimbingan yang sekaligus merupakan Tim Penguji bagi calon Pendeta terpilih.
3.   Materi pembimbingan terdiri atas:
a.   Khotbah.
b.   Pokok-pokok Ajaran GKJ.
c.   Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
d.   Sejarah GKJ.
4.   Waktu pembimbingan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
5.   Majelis Gereja membentuk Tim Pendamping yang bertugas mendampingi calon Pendeta terpilih tersebut demi terbentuknya perilaku sebagai Pendeta, antara lain dalam hal kesalehan, tanggung jawab, kedisiplinan, kesetiaan, kerajinan, ketekunan dalam pelayanan, kemampuan berinteraksi sosial, dan kepemimpinan.
(3)       Ujian calon Pendeta.
1.   Ujian calon Pendeta adalah ujian untuk meneliti kehidupan calon Pendeta terpilih tentang kelayakan perilaku, pandangan teologis, pemahaman wawasan konteks GKJ, dan potensi keterampilan pelayanannya sebagai Pendeta.
2.   Ujian calon Pendeta dilaksanakan di dalam Sidang Klasis setelah:
a.   Pemeriksaan syarat-syarat administrasi dinyatakan lengkap.
b.   Majelis menyampaikan surat pernyataan bahwa dari segi perilaku calon Pendeta terpilih yang bersangkutan layak sebagai Pendeta.
c.   Tim Pembimbing menyatakan bahwa calon Pendeta terpilih telah mengikuti pembimbingan dan layak untuk menempuh ujian calon Pendeta.
3.   Materi ujian terdiri atas:
a.   Khotbah.
b.   Pokok-pokok Ajaran GKJ.
c.   Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
d.   Sejarah GKJ.
4.   Penguji calon Pendeta terdiri atas:
a.   Tim Pembimbing yang sekaligus penguji yang ditunjuk oleh persidangan Klasis.
b.   Utusan Utama (primus) Gereja-gereja ke sidang Klasis, kecuali utusan Gereja pemanggil.
c.   Visitator Sinode.
5.   Ujian calon Pendeta dilaksanakan dengan menggunakan tata tertib ujian calon Pendeta yang diputuskan oleh sidang Klasis yang menyelenggarakan ujian tersebut, yang dibuat dengan mengacu pada Pedoman Ujian calon Pendeta yang berlaku di Sinode GKJ.
6.   Di dalam sidang tertutup diputuskan layak atau tidaknya calon Pendeta terpilih untuk ditahbiskan sebagai Pendeta. Keputusan tersebut disampaikan di dalam sidang terbuka. Apabila calon Pendeta terpilih dinyatakan layak tahbis, Sidang Klasis menyampaikan Surat Keputusan kelayakan calon Pendeta terpilih tersebut untuk ditahbiskan sebagai Pendeta. Calon Pendeta terpilih tersebut menyatakan janji bersedia hidup saleh sesuai dengan etika Kristen dan menerima serta memberlakukan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
7.   Apabila calon Pendeta terpilih tersebut dinyatakan tidak layak tahbis, Gereja yang bersangkutan hanya boleh mengajukan permohonan untuk diselenggarakan ujian calon Pendeta bagi calon Pendeta terpilih tersebut sekali lagi.
(4)       Masa Vikariat.
1.   Bagi calon terpilih Pendeta yang telah lulus dalam ujian wajib menjalani masa Vikariat sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
2.   Pada masa Vikariat ini calon terpilih Pendeta disebut sebagai Vikaris.
3.   Vikaris memanfaatkan masa Vikariat untuk memantapkan pemahaman dan pendalaman makna panggilan, serta membangun relasi dengan segenap pihak.
4.   Pada masa Vikariat seorang Vikaris dapat batal untuk ditahbiskan sebagai Pendeta apabila:
a.   Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
b.   Tidak taat pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Laksana GKJ.
c.   Berperilaku yang menyebabkan kehidupan Gereja tidak mencerminkan kemuliaan Tuhan Yesus Kristus.
5.   Pembatalan seorang Vikaris untuk ditahbiskan sebagai Pendeta dilakukan melalui  prosedur:
a.   Majelis Gereja Pemanggil atas dasar keputusan Sidang Majelis Gereja mengusulkan rencana pembatalan tersebut kepada Sidang Klasis.
b.   Sidang Klasis menanggapi usulan Majelis Gereja Pemanggil tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Vikaris dan pihak-pihak yang dipandang perlu dan selanjutnya mengambil keputusan.
c.   Jika Sidang Klasis menyetujui usulan pembatalan itu, maka Majelis Gereja Pemanggil mengumumkan hal pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
d.   Jika  Sidang Klasis menolak usulan pembatalan itu maka Majelis Gereja Pemanggil memberi kesempatan bagi Vikaris untuk memperpanjang masa Vikariat selama 1 (satu) tahun atau memberi kesempatan Vikaris menerima panggilan dari Gereja lain.
e.   Jika dalam masa perpanjangan itu Vikaris tersebut menerima panggilan dari GKJ lain, maka Gereja Pemanggil tersebut memberlakukan ketentuan proses pemanggilan dalam pasal ini  dengan tanpa pembimbingan dan ujian calon Pendeta.
f.    Jika setelah masa perpanjangan Vikariat satu tahun telah dijalani ternyata Vikaris itu tetap tidak layak ditahbiskan sebagai Pendeta atau tidak ada Gereja lain yang memanggil, maka Majelis Gereja Pemanggil mengusulkan kepada Sidang Klasis untuk mengesahkan keputusan Majelis Gereja Pemanggil menghentikan proses penahbisan Vikaris tersebut sebagai Pendeta.  Majelis Gereja Pemanggil mengumumkan hal tersebut dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut.
(5)       Penahbisan Pendeta.
Penahbisan seorang Vikaris menjadi seorang Pendeta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Nama Vikaris dan rencana penahbisannya diwartakan dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua)  minggu berturut-turut, dengan maksud agar setiap warga Gereja turut mendoakan rencana penahbisan tersebut. 

2.   Penahbisan Pendeta dilaksanakan di dalam kebaktian khusus dengan menggunakan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
3.   Dalam kebaktian tersebut Majelis Gereja menyerahkan:
(1)       Alkitab.
(2)       Alat-alat Pelayanan Sakramen.
(3)       Surat Keputusan Penahbisan dari Majelis Gereja.